JAKARTA (Arrahmah.id) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil yang terdiri dari dua unit mobil BMW dan dua unit mobil listrik dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tiga kendaraan di antaranya telah disita lebih awal dalam rangkaian penggeledahan di rumah tersangka Bima Setiawan, adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto, serta di kediaman pihak terkait yang berlokasi di wilayah Jakarta pada rentang waktu 15 hingga 19 Oktober 2026.
Budi menambahkan bahwa tim penyidik akan segera menganalisis seluruh kendaraan tersebut guna memperkuat alat bukti dalam pengusutan dugaan korupsi dana penanganan bencana ini.
Penyitaan kendaraan mewah tersebut menambah panjang daftar barang bukti yang telah diamankan KPK.
Sebelumnya, pada 16 Oktober 2026, lembaga antirasuah telah menyita barang bukti bernilai total Rp5,47 miliar yang terdiri atas uang tunai sebesar Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, serta 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta.
Penyidik juga turut menyita tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta dan aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Sehari setelah penyitaan barang bukti berharga tersebut, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka utama adalah Bima Setiawan yang merupakan adik dari Suharyanto sekaligus pernah menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB saat Suharyanto memimpin lembaga tersebut.
Adapun empat tersangka lainnya dalam perkara ini meliputi Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat pembuat komitmen yang juga Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin.
Dalam proses pengembangan perkara, penyidik KPK telah bergerak meluas dengan menggeledah ruang kerja Kepala BNPB serta sejumlah ruangan penting lainnya di Kantor BNPB.
Selain itu, KPK juga telah berkoordinasi secara intensif dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI guna mendalami dugaan keterlibatan unsur militer, termasuk melakukan pendalaman terhadap peran Suharyanto.
Sebagai bentuk koordinasi lintas lembaga, KPK telah melayangkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 20 Oktober 2026 terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta keterkaitan berbagai aset yang disita dengan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai BNPB.
(ameera/arrahmah.id)
