TEL AVIV (Arrahmah.id) – Sejumlah warga Palestina yang merupakan warga negara 'Israel' mengaku dilarang menggunakan bahasa Arab di tempat kerja oleh atasan mereka. Kebijakan tidak resmi yang dilaporkan terjadi di sejumlah toko, apotek, dan perusahaan swasta itu memicu tuduhan diskriminasi serta kembali menyoroti posisi bahasa Arab dan hak-hak minoritas Arab di 'Israel'.
Dilansir Middle East Eye (28/7/2026), sejumlah pekerja Arab 'Israel' menerima teguran hingga ancaman sanksi karena berbicara dalam bahasa Arab dengan rekan kerja mereka. Salah satu kasus yang mencuat terjadi di sebuah apotek di kota Jaffa, tempat seorang manajer diduga memperingatkan karyawan agar tidak menggunakan bahasa selain Ibrani selama bekerja.
Seorang pekerja yang diidentifikasi dengan nama samaran Salma menceritakan bahwa dirinya dan rekan-rekannya dimarahi setelah berbicara dalam bahasa Arab saat bekerja. Menurutnya, sang manajer berkata, "Ini adalah negara Yahudi. Di sini kita hanya berbicara bahasa Ibrani. Bahasa Arab tetap di rumah."
Pernyataan tersebut kemudian menjadi simbol dari keluhan para pekerja Arab yang merasa identitas bahasa mereka semakin dibatasi di ruang publik dan dunia kerja.
Kasus-kasus serupa dilaporkan muncul dalam beberapa bulan terakhir, terutama setelah meningkatnya ketegangan pasca-perang Gaza.
Sejumlah pekerja Palestina menyatakan bahwa penggunaan bahasa Arab sering dikaitkan secara negatif dengan isu keamanan atau dianggap membuat pelanggan merasa tidak nyaman.
Para aktivis hak sipil menilai praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip kesetaraan di tempat kerja dan memperkuat diskriminasi terhadap komunitas Arab Israel.
Warga Arab atau Palestina yang memiliki kewarganegaraan 'Israel' saat ini berjumlah sekitar 20 persen dari total populasi negara tersebut. Meskipun mereka memiliki hak kewarganegaraan, berbagai organisasi hak asasi manusia dan kelompok advokasi telah lama menyoroti adanya kesenjangan dalam bidang pekerjaan, pendidikan, pembangunan wilayah, hingga representasi politik.
Isu bahasa menjadi semakin sensitif sejak pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Bangsa Yahudi pada 2018. Undang-undang tersebut menetapkan bahasa Ibrani sebagai bahasa resmi negara, sementara bahasa Arab diberikan "status khusus".
Pemerintah 'Israel' menyatakan status bahasa Arab tetap dilindungi, namun para pengkritik menilai perubahan tersebut telah memperkuat marginalisasi bahasa Arab dalam kehidupan publik.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah 'Israel' terkait laporan larangan penggunaan bahasa Arab di sejumlah tempat kerja tersebut. Namun organisasi-organisasi yang mewakili warga Arab 'Israel' mendesak agar otoritas ketenagakerjaan menyelidiki dugaan diskriminasi dan memastikan seluruh warga negara dapat menggunakan bahasa ibu mereka tanpa intimidasi atau ancaman kehilangan pekerjaan.
Perdebatan mengenai bahasa Arab di 'Israel' bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan juga menyangkut identitas, hak sipil, dan hubungan antara mayoritas Yahudi dengan minoritas Arab. Karena itu, laporan-laporan terbaru ini kembali memicu diskusi luas mengenai kesetaraan warga negara di tengah meningkatnya polarisasi akibat konflik yang masih berlangsung di kawasan. (hanoum/arrahmah.id)
