Memuat...

Zakat dan Pajak Dalam Perspektif Islam

Oleh Desti RitdamayaPraktisi Pendidikan
Selasa, 27 Oktober 2026 / 17 Jumadilawal 1448 17:07
Zakat dan Pajak Dalam Perspektif Islam
Ilustrasi pajak. (Foto: pbtaxand.com)

“Pajak dan zakat tidak perlu dipertentangkan. Pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara, sedangkan zakat adalah kewajiban bagi umat Islam yang harus ditunaikan sesuai ketentuan agama”.

Kalimat di atas adalah kutipan pidato Menag Nasaruddin Umar di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak tanggal 15 Oktober 2026. Pidato tersebut viral karena memantik polemik di ruang publik. Sebagian pihak pro karena pajak dan zakat dapat disinergikan untuk perekonomian negara. Sebagian lainnya kontra karena mereka setuju zakat sebagai kewajiban tapi mempersoalkan pajak yang dianggap haram.

Harus diakui, negara yang menerapkan sistem sekuler kapitalis menjadikan pajak sebagai nafas ekonomi negara. Buktinya dari tahun ke tahun postur pendapatan APBN hampir 80 % berasal dari pajak. Artinya negara menggantungkan ekonomi pada pajak. Jika tak ada pajak maka negara akan kolaps.

Tapi di sisi lain gemuruh suara netizen mengkritik pajak dengan vibes kecewa dan ketakpercayaan. Di tengah himpitan ekonomi, rakyat melihat negara gesit menagih pajak. Segala upaya menjerat harta rakyat sampai ke lubang tikus dengan nominal yang terus menanjak.

Tapi rakyat belum sepenuhnya merasakan manfaat pajak. Untuk mendapatkan akses pelayanan umum (pendidikan, kesehatan, transportasi komunikasi dan sebagainya) yang layak, rakyat masih harus mengeluarkan kocek sendiri. Media massa pun terus melansir berita korupsi pajak skala triliunan dari elite pejabat. Belum lagi gaya hidup hedonis mereka yang seliweran di media sosial. Wajar rakyat menilai tak ada transparansi pengelolaan pajak. Semakin menyesakkan dengan terjadinya anomali kebijakan pajak. Rakyat kecil dituntut patuh pajak, tapi di sisi lain oligarki diberi amnesti pajak. Miris.

Adalah wajar jika Menag Nasaruddin Umar mengeluarkan pernyataan seperti di atas. Nampak jelas hal tersebut sebagai ‘corong’ untuk meredam kekecewaan dan ketakpercayaan publik. Tapi sayangnya dalil agama dipakai untuk mengikat rakyat menunaikan pajak sebagaimana zakat. Lantas bagaimana menyikapi polemik ini?

Islam: Zakat dan Pajak Berbeda

Patut mendudukkan polemik di atas dengan pandangan syari’at Islam. Karena hakikatnya Allah SWT telah menurunkan syari’at secara sempurna dalam mengatur kehidupan manusia, termasuk bidang ekonomi. Dalam syari’at, pungutan zakat dan pajak bagian dari sumber pendapatan negara tapi terdapat perbedaan antara keduanya. Syech Taqiyuddin an Nabhani Nizham dalam kitab al Iqtishadi fii al Islami menjelaskan perbedaan tersebut sebagai berikut:

Pertama, dalil pungutan

Zakat adalah rukun Islam yang hukumnya fardhu ‘ain berdalil dari Al Quran dan hadits. Allah SWT berfirman:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۝١٠٣

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS. at Taubah ayat 103).

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Artinya: Beritahukan kepada mereka sesungguhnya Allah mewajibkan atas mereka mengeluarkan zakat harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada fakir miskin diantara mereka (HR. Bukhari dan Muslim).

Muslim yang tak membayar zakat berdosa di sisi Allah dan tak ada keberkahan dalam hartanya. Bahkan Islam memberikan sanksi bagi penolak pembayar zakat berupa ta’zir. Ketika Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a. menjadi Khalifah, Beliau memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat. Beliau tegas berkata, "Demi Allah, aku akan memerangi siapa saja yang membedakan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah kewajiban atas harta!"

Syari’at mewajibkan terpenuhi kebutuhan umat Islam secara keseluruhan. Ketika kas negara mampu memback up seluruh biaya kebutuhan tersebut, berarti negara tak boleh mengambil pajak dari rakyat. Tapi ketika kas negara kosong, pemenuhan kebutuhan tersebut harus tetap berjalan. Pembiayaan tersebut dapat dialihkan ke rakyat sebagai tanggung jawab bersama dengan semangat ta’awun (saling tolong menolong). Hal inilah yang menjadi dalil negara boleh mengambil pajak. Sesuai firman Allah SWT:

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ

Artinya: Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa (QS. Al Maidah ayat 2)

Kedua, obyek pungutan

Zakat adalah ibadah harta bernilai ruhiyyah. Hanya diambil dari harta muslim yang memenuhi persyaratan. Untuk zakat fitrah berlaku pada muslim yang hidup sebelum terbenam matahari di hari terakhir Ramadhan dan memiliki kelebihan makanan pokok. Besarannya berupa makanan pokok sehari-hari (seperti beras, gandum atau sagu) sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Untuk zakat mal berlaku pada muslim yang memiliki harta tertentu sesuai hukum syara’. Harta tersebut hanya berupa uang (emas, perak atau uang kertas), harta perdagangan, hewan ternak (sapi, unta, domba dan kambing) serta tanaman bijian-bijian (gandum, jejawut, kurma dan kismis).

Pajak diambil dari kaum muslim sesuai hukum syara’ untuk menutupi kekosongan kas negara. Pengambilan pajak hanya pada muslim kaya dan memiliki kelebihan dalam pemenuhan kebutuhan pokok tanggungannya. Artinya zakat dan pajak tak diambil dari non muslim yang hidup dalam negara Islam. Pajak tak diambil seperti dalam sistem sekuler kapitalis hari ini yang mengambil setiap harta atau kebutuhan rakyat tanpa pandang bulu.

Ketiga, penyaluran pungutan

Penyaluran zakat hanya diberikan pada delapan golongan (ashnaf). Yaitu fakir, miskin, ‘amil zakat, muallaf, budak, orang berutang, orang yang berjihad fisabilillah dan ibnu sabil. Sesuai firman Allah SWT:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. at Taubah ayat 60).

Penyaluran pajak hanya untuk pemenuhan kebutuhan berikut:

  1. Pemenuhan pengeluaran wajib baitul mal untuk fakir, miskin, ibnu sabil dan penegakan jihad.
  2. Pemenuhan pengeluaran wajib baitul mal berupa pembayaran gaji pegawai negara, tentara dan kompensasi penguasa (khalifah, wali, amil)
  3. Pemenuhan pengeluaran wajib baitul mal untuk pembangunan jalan, penggalian air, pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit dan pelayanan umum lainnya
  4. Pemenuhan pengeluaran wajib baitul mal ketika terjadi peristiwa darurat seperti bencana alam.

Keempat, waktu pungutan

Waktu pengambilan zakat fitrah mulai dari awal Ramadhan sampai salat Idul Fitri. Untuk zakat mal pengambilannya saat harta sudah mencapai persyaratan (nishab dan 1 haul/tahun). Nishab zakat uang berupa emas jika mencapai 85 gram, perak jika mencapai 595 gram dan uang kertas jika jumlah uang mencapai nishab perak dan emas. Uang tersebut pun harus mengendap selama 1 haul.

Nishab zakat harta perdagangan apabila mencapai nilai nishab perak atau emas selama 1 haul. Khusus untuk zakat uang dan perdagangan besaran zakat diambil hanya 2,5 % dari harta. Nishab zakat peternakan berupa unta jika berjumlah 5 ekor, sapi jika berjumlah 30 ekor, kambing/domba jika berjumlah 40 ekor dan sudah 1 haul. Nishab zakat tanaman jika mencapai 5 wasaq (±652 kg) dan dikeluarkan setelah pemanenan, pembersihan atau pengeringan.

Pajak diambil hanya saat kas negara kosong dan tak mampu membiayai pemenuhan kebutuhan rakyat.

Kelima, keberlangsungan pungutan

Pengambilan zakat secara kontinu selama ada muslim yang memenuhi persyaratan tanpa memandang ada atau tidak kebutuhan negara. Sehingga zakat termasuk sumber pendapatan negara yang permanen.

Pengambilan pajak bersifat temporal. Maksudnya hanya saat kas negara kosong. Jika kas negara sudah terisi dengan sumber pendapatan dari kepemilikan negara dan umum maka pajak dihentikan. Mengambil pajak tak sesuai ketentuan hukum syara’ adalah haram dan dosa karena termasuk kezaliman pada rakyat. Sesuai hadis Rasulullah SAW:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

Artinya: Tidak akan masuk surga seorang pemilik/pemungut pajak/cukai. (HR. Ahmad)

Jelaslah perbedaan zakat dan pajak dalam Islam. Keduanya dikelola untuk kemashlahatan rakyat dan diambil secara ma’ruf tanpa menzalimi rakyat.

Wallahu a’lam bis shawwab

Editor: Hanin Mazaya