JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Kepastian jadwal pemeriksaan tersebut masih menunggu keputusan penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu saat merespons pernyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menyebut Nusron akan kembali dipanggil untuk diperiksa pada Rabu (28/10/2026).
Budi mengatakan, penyidik masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait pemanggilan terhadap Nusron. Hal tersebut disampaikannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
"Saat ini untuk pemanggilan terhadap Saudara NW, semuanya masih dipertimbangkan oleh penyidik," kata Budi.
Ia menegaskan, KPK akan menyampaikan informasi kepada publik apabila penyidik telah menetapkan jadwal pemanggilan baru bagi Nusron.
"Nanti jika sudah ada pemanggilan, pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman," ujarnya.
MAKI Sebut Nusron Akan Dipanggil pada 28 Oktober
Sebelumnya, Boyamin Saiman menyatakan bahwa Nusron Wahid dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK pada pekan ini. Ia bahkan menyebut pemeriksaan tersebut akan berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026.
"Nusron Wahid dipanggil KPK besok Rabu 28 Oktober 2026," ucap Boyamin.
Namun, hingga Selasa (27/10/2026), KPK belum memastikan jadwal pemeriksaan tersebut. Lembaga antirasuah itu menyatakan keputusan mengenai pemanggilan Nusron masih berada dalam pertimbangan penyidik.
Dua Kali Tidak Hadir dalam Panggilan KPK
Nusron Wahid sebelumnya tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, yakni pada Rabu (7/10/2026) dan Kamis (15/10/2026).
Ketidakhadiran tersebut menjadi sorotan Boyamin. Ia meminta KPK mengambil langkah tegas apabila Nusron kembali tidak hadir setelah dipanggil secara resmi oleh penyidik.
Boyamin mendesak agar KPK menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan jemput paksa jika Nusron kembali mangkir dari pemeriksaan.
"Jika mangkir maka wajib diterbitkan surat perintah membawa (jemput paksa)," tegas Boyamin.
Desakan tersebut merupakan sikap MAKI. Sementara itu, KPK belum menyatakan akan melakukan jemput paksa terhadap Nusron dan masih mempertimbangkan penjadwalan pemeriksaan berikutnya.
Terkait Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon
Pemeriksaan terhadap Nusron dikaitkan dengan penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Menurut Boyamin, pemeriksaan Nusron diperlukan untuk memperoleh keterangan yang jelas terkait perkara tersebut.
Hingga kini, KPK masih mempertimbangkan jadwal pemanggilan berikutnya. Publik menunggu keputusan penyidik mengenai kepastian pemeriksaan Nusron Wahid serta perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
(ameera/arrahmah.id)
