GAZA (Arrahmah.id) - Narasi 'Israel' mengenai perang di Jalur Gaza kian mendapat sorotan setelah 10 tentara 'Israel' mengungkap praktik pembunuhan terhadap warga sipil, penghancuran bangunan, dan kebijakan balas dendam yang mereka saksikan selama bertugas. Kesaksian tersebut dimuat dalam investigasi majalah Jerman Der Spiegel yang diterbitkan pada 11 Oktober 2026.
Menurut laporan program Al-Marsad di Al Jazeera, investigasi itu mengungkap pola operasi militer yang diduga secara sistematis menargetkan warga sipil di perlintasan dan sepanjang perbatasan yang dikenal sebagai Garis Kuning, meski mereka tidak menimbulkan ancaman militer langsung.
Publikasi tersebut muncul ketika Amerika Serikat (AS) dan 'Israel' meningkatkan tekanan terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Di Eropa, sejumlah laporan dan kesaksian dari dalam militer 'Israel' turut memicu sorotan terhadap narasi 'Israel' mengenai perang di Gaza.
Investigasi Der Spiegel disusun berdasarkan kesaksian yang dihimpun organisasi veteran militer 'Israel', Breaking the Silence, melalui proses pemeriksaan yang disebut dilakukan secara menyeluruh dan independen.
Laporan itu diberi judul tegas: “Aturannya adalah: Tembak siapa pun yang kamu lihat.”
Seorang tentara cadangan yang diidentifikasi dengan nama David mengungkapkan adanya perintah eksplisit untuk menghancurkan bangunan-bangunan tinggi di Khan Yunis, Gaza selatan, serta menembak siapa pun yang terlihat.
Sementara itu, tentara bernama Yuval Green, yang memberikan kesaksian dengan identitas terbuka, menceritakan kunjungan Ezra Yachin, veteran berusia 90 tahun yang pernah terlibat dalam pembantaian Deir Yassin pada 1948.
Menurut Green, Yachin menyampaikan pesan yang menghasut tentara untuk menanggalkan belas kasihan dan membunuh setiap warga Palestina usia tempur, bahkan jika mereka sedang bersama anak-anak.
Green menilai banyak tindakan yang dilakukan di lapangan lebih didorong oleh keinginan membalas dendam daripada kebutuhan militer.
Korban Sipil Ditetapkan sebagai Pejuang setelah Tewas
Investigasi tersebut juga mengungkap praktik yang disebut sebagai kriminalisasi retrospektif, yakni pelabelan korban sebagai pejuang setelah mereka tewas untuk membenarkan serangan yang telah terjadi.
Seorang tentara bernama Tal menyinggung serangan ganda terhadap Kompleks Medis Nasser pada 25 Agustus 2025. Serangan tersebut menewaskan 22 orang, termasuk lima jurnalis dan tenaga medis yang sedang bertugas. Menurut kesaksian yang dikutip dalam laporan itu, sejumlah korban kemudian dikategorikan sebagai “pejuang” setelah kejadian.
Kesaksian lain datang dari Yair, operator drone militer 'Israel'. Ia mengungkapkan bahwa batas jumlah warga sipil yang boleh terbunuh dalam serangan terhadap satu target diperluas dari lima menjadi 20 orang, dengan persetujuan yang diberikan hanya dalam hitungan detik.
Sementara itu, seorang perwira intelijen bernama Noam mengatakan bahwa pimpinan militer menyetujui risiko jatuhnya 300 korban sipil untuk membunuh seorang komandan di kamp pengungsi Jabaliya, Gaza utara.
Laporan tersebut juga menyoroti istilah militer Ibrani “Naza”, yang digunakan untuk merujuk pada “kerusakan tambahan” atau collateral damage. Dalam salah satu serangan, batas jumlah korban sipil yang dapat diterima dilaporkan mencapai 500 orang.
Terungkapnya kesaksian para tentara itu bertepatan dengan meningkatnya tekanan AS terhadap Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag.
Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri 'Israel' Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kesaksian para tentara 'Israel' yang dimuat Der Spiegel menambah sorotan terhadap pelaksanaan operasi militer di Gaza, terutama terkait aturan penggunaan kekuatan, perlindungan warga sipil, dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional. (zarahamala/arrahmah.id)
