Memuat...

Laporan PBB Tuding 'Israel' Lakukan Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Tepi Barat dan Gaza

Zarah Amala
Selasa, 27 Oktober 2026 / 17 Jumadilawal 1448 11:45
Laporan PBB Tuding 'Israel' Lakukan Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Tepi Barat dan Gaza
Seorang perwira militer 'Israel' berdiri di dekat lokasi penembakan di Kota Hebron, Tepi Barat yang diduduki. (Reuters)

TEPI BARAT (Arrahmah.id) - Komisi penyelidikan internasional yang dibentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuding 'Israel' melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk pemusnahan, penyiksaan, pemerkosaan, dan bentuk kekerasan seksual lainnya. Komisi itu juga menyatakan 'Israel' masih melakukan genosida di Jalur Gaza.

Dalam laporan terbaru yang dirilis pada Senin (26/10/2026), sehari sebelum pemilihan legislatif 'Israel', komisi menyimpulkan bahwa otoritas dan pasukan 'Israel' melakukan sejumlah kejahatan terhadap kemanusiaan di Tepi Barat. Kejahatan tersebut meliputi pemusnahan, penyiksaan, pemerkosaan dan bentuk kekerasan seksual lainnya, serta penganiayaan yang didorong oleh berbagai motif diskriminatif, terutama terkait kewarganegaraan, ras, dan identitas etnis.

Pada 4 September, Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) menuding 'Israel' telah memaksa lebih dari 33.000 warga Palestina mengungsi dari tiga kamp pengungsi di Tepi Barat sepanjang 2025. PBB menyatakan tindakan tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan dan pembersihan etnis.

Komisi PBB mencatat kondisi di Tepi Barat memburuk tajam sejak 7 Oktober 2023. Antara 2008 dan 6 Oktober 2023, enam warga Palestina dilaporkan tewas dalam serangan udara. Namun, jumlah tersebut meningkat menjadi 254 orang pada periode 7 Oktober 2023 hingga 30 September 2026.

Dalam laporan terbarunya, komisi menilai otoritas 'Israel' berupaya menerapkan hukuman kolektif terhadap penduduk sipil di Tepi Barat. Sejak 7 Oktober 2023, 'Israel' disebut melancarkan serangan yang meluas dan sistematis terhadap warga sipil melalui operasi militer yang diperkuat oleh kekerasan berkelanjutan oleh para pemukim 'Israel'.

Ketua baru komisi, Srinivasan Muralidhar dari India, mengatakan pembunuhan dan pelukaan yang disengaja terhadap warga sipil Palestina, disertai penghancuran rumah di Tepi Barat dan penolakan 'Israel' untuk bertanggung jawab, merupakan bagian dari strategi yang lebih luas.

Strategi tersebut, menurut Muralidhar, bertujuan memusnahkan dan mengusir warga Palestina serta memaksakan kondisi kehidupan yang tidak dapat ditoleransi.

Ia juga menyoroti perluasan kendali 'Israel' atas wilayah Jalur Gaza yang terus menimbulkan korban jiwa dan luka-luka di kalangan warga Palestina yang mendekati atau melintasi garis kuning, batas wilayah yang berada di bawah kendali pasukan 'Israel'.

Pada Januari 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan perintah sementara yang mewajibkan 'Israel' mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan yang termasuk dalam cakupan Konvensi Genosida di Gaza. Pengadilan itu memperingatkan adanya risiko nyata dan segera terjadinya kerugian yang tidak dapat diperbaiki terhadap warga Palestina.

Laporan PBB tersebut juga mengkritik Otoritas Palestina atas tindakan kekerasan terhadap anggota faksi bersenjata yang menjadi pesaingnya, serta penindasan terhadap para pengkritik dari kalangan sipil dan politik. Komisi turut menyoroti kegagalan otoritas tersebut melakukan penyelidikan yang cepat, efektif, dan imparsial terhadap dugaan pelanggaran itu.

'Israel' Tolak Temuan Laporan

Komisi penyelidikan independen yang dibentuk pada 2021 itu sebelumnya menyimpulkan dalam laporan tahun lalu bahwa 'Israel' melakukan genosida di Gaza. Otoritas 'Israel' menolak tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai tuduhan palsu serta antisemitik.

'Israel' menggunakan istilah serupa untuk menanggapi tuduhan terbaru mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan di Tepi Barat.

Duta Besar 'Israel' untuk Jenewa, Daniel Meron, menilai laporan tersebut sebagai upaya untuk menghancurkan negara Yahudi dan menyangkal hak dasarnya untuk tetap eksis.

Misi 'Israel' juga menyerukan masyarakat internasional agar menuntut pembubaran segera komisi penyelidikan tersebut. Komisi itu sebelumnya dipimpin oleh pengacara Afrika Selatan Navi Pillay, yang dianugerahi Nobel Perdamaian pada 2026.

'Israel' menduduki Tepi Barat sejak 1967. Wilayah tersebut dihuni lebih dari tiga juta warga Palestina dan lebih dari 500.000 warga 'Israel' yang tinggal di permukiman, yang menurut hukum internasional ilegal.

Laporan ini dirilis di tengah meningkatnya kekerasan di Tepi Barat menjelang pemilihan umum 'Israel'. (zarahamala/arrahmah.id)