LONDON (Arrahmah.id) -- Polisi Metropolitan Inggris menangkap 325 orang dalam aksi massa mendukung kelompok Palestine Action di depan Kedutaan Besar AS di Battersea, London selatan, pada Sabtu (31/10/2026). Polisi mengumumkan angka itu pada Ahad (1/11). Aksi digelar tiga hari sebelum Mahkamah Agung Inggris mendengar gugatan atas larangan kelompok tersebut.
Dilansir The Guardian (01/11), polisi menyatakan 320 orang ditahan di depan gedung karena diduga menyatakan dukungan pada organisasi yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Terorisme. Menurut laporan lain, polisi semula mengumumkan 139 penangkapan pada Sabtu sebelum menaikkan angkanya menjadi 325 pada Ahad. Polisi sebelumnya memperingatkan akan menindak siapa pun yang menyatakan dukungan pada kelompok itu.
Peserta menggelar “aksi massa” menjelang sidang dua hari Mahkamah Agung yang dimulai Rabu atas keputusan pemerintah Inggris Juli 2025 melarang Palestine Action berdasarkan undang-undang antiteror. Aksi itu merupakan demonstrasi Defend Our Juries, menurut The Guardian.
Banyak peserta membawa poster bertuliskan dukungan pada kelompok itu dan penolakan terhadap genosida. Sebagian bertepuk tangan dan meneriakkan “free, free Palestine” saat orang-orang yang ditangkap dibawa ke kendaraan polisi.
Aksi lebih kecil digelar di depan konsulat AS di Edinburgh, Skotlandia, tanpa penangkapan saat itu. Polisi Skotlandia menyatakan sedang menelusuri orang yang terlihat mengenakan kaus dan membawa spanduk dukungan pada organisasi terlarang.
Larangan itu telah memicu penangkapan massal. Larangan menjadikan keanggotaan atau dukungan pada Palestine Action tindak pidana dengan ancaman hingga 14 tahun penjara, dan menyebabkan lebih dari 4.000 orang ditangkap. Amerika Serikat juga menetapkan kelompok itu sebagai “teroris” pada Agustus.
Pada Agustus 2025, polisi menangkap 466 orang dalam satu aksi di Parliament Square, yang oleh penyelenggara disebut penangkapan massal terbesar dalam satu aksi di London. Pendukung kelompok itu menilai pembatasan tersebut bisa menghalangi protes politik yang sah. (hanoum/arrahmah.id)
