JAKARTA (Arrahmah.id) - Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya empat dokter peserta program internship dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Peristiwa ini dinilai sebagai alarm serius bagi sistem pendidikan dan pembinaan dokter di Indonesia.
Kasus terbaru menimpa dr. Myta Aprilia Azmy, dokter internship yang bertugas di RSUD K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi. Kematian tersebut menambah daftar panjang kekhawatiran terkait kondisi kerja dan sistem pembinaan peserta internship di lapangan.
Ketua Umum PP PDUI, Ardiansyah Bahar, menegaskan bahwa kejadian ini tidak bisa dipandang sebagai kasus individual semata, melainkan persoalan sistemik dalam pelaksanaan Program Internship Dokter Indonesia.
“Peristiwa ini menjadi alarm serius bagi sistem pendidikan dan pembinaan dokter di Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan Program Internship Dokter Indonesia,” ujarnya dalam keterangan pers.
Sebelumnya, pada Sabtu (2/5/2026), PP PDUI menerima audiensi dari perwakilan dokter internship dari berbagai institusi pendidikan. Pertemuan tersebut diwakili oleh dr. Izdihar Firdaus bersama sejumlah dokter lainnya.
Dalam forum itu, para peserta menyampaikan langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi di lapangan.
Berdasarkan hasil pertemuan dan notulensi yang dihimpun, PDUI mengidentifikasi sejumlah persoalan krusial.
Pertama, ketidakjelasan status peserta internship, apakah sebagai peserta pendidikan atau tenaga kerja layanan kesehatan.
Kondisi ini berdampak pada lemahnya perlindungan hukum, ketidakjelasan hak dan kewajiban, serta minimnya jaminan keselamatan kerja.
Kedua, lemahnya pengawasan dan evaluasi terhadap wahana internship. Pengawasan dinilai tidak efektif sehingga terjadi kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan.
Ketiga, beban kerja yang berlebihan. Standar kerja yang seharusnya berada di kisaran 40–48 jam per minggu, dalam praktiknya sering kali jauh melampaui batas tersebut. Hal ini dinilai berisiko terhadap keselamatan peserta sekaligus kualitas pelayanan kesehatan.
Keempat, lemahnya perlindungan dan mekanisme pelaporan. Tidak adanya sistem pengaduan yang aman membuat peserta enggan melapor, diperparah dengan tidak jelasnya mekanisme banding dan transparansi penilaian.
“Internship seharusnya menjadi proses pematangan dokter umum, namun dalam praktiknya peserta sering diposisikan sebagai tenaga kerja penuh tanpa perlindungan memadai,” jelas Ardiansyah.
Menyikapi kondisi tersebut, PDUI mendorong sejumlah langkah strategis. Di antaranya adalah evaluasi nasional terhadap seluruh wahana internship, termasuk aspek kelayakan fasilitas, beban kerja, dan sistem pembinaan.
Selain itu, PDUI juga meminta pembentukan tim investigasi independen untuk menyusun kronologi resmi kasus kematian para dokter internship, melakukan investigasi lapangan, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Langkah lain yang didorong meliputi penguatan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, perbaikan sistem pengawasan dan bimbingan, serta reformulasi status hukum dan hak peserta internship agar lebih jelas dan adil.
Tak kalah penting, PDUI menekankan perlunya sistem pengaduan yang aman dan mekanisme perlindungan bagi pelapor (whistleblower), sehingga peserta dapat menyampaikan keluhan tanpa rasa takut.
PDUI menegaskan bahwa keselamatan dokter merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan pasien dan kualitas sistem kesehatan secara keseluruhan.
“Tidak boleh ada lagi dokter yang menjadi korban dari sistem yang belum sempurna,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)
