JAKARTA (Arrahmah.id) - Polemik pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, terkait kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya terus bergulir.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menilai pernyataan tersebut sebagai fitnah dan bagian dari pembunuhan karakter.
Menanggapi hal itu, Amien Rais menegaskan bahwa dirinya hanya menggunakan hak kebebasan berpendapat yang dijamin dalam sistem demokrasi.
Ia menyampaikan hal tersebut usai menghadiri acara Musyawarah Nasional (Munas) Partai Ummat di Sleman, Minggu (3/5/2026).
“Demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat tidak dibatasi atau diberangus. Dalam negara demokrasi, orang boleh berpendapat, meskipun bertentangan dengan penguasa atau kelompok lain,” ujar Amien.
Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar selama menyangkut kepentingan dan nasib bangsa. Ia juga menyatakan siap menghadapi jalur hukum jika polemik ini berlanjut ke pengadilan.
Amien bahkan menantang agar pembuktian dilakukan secara terbuka di persidangan. Ia menyebut bahwa pihak yang berhak mengajukan perkara adalah individu yang merasa dirugikan, bukan kementerian.
“Saya siap di pengadilan. Tunjukkan saja. Kita buktikan secara terbuka,” tegasnya.
Sebelumnya, Amien Rais mengunggah video di kanal YouTube pribadinya berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral” berdurasi sekitar delapan menit. Namun, video tersebut telah dihapus beberapa jam setelah menjadi sorotan publik.
Di sisi lain, Menkomdigi Meutya Hafid menilai konten tersebut mengandung hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Ia menyebut narasi dalam video tersebut tidak memiliki dasar fakta dan cenderung merendahkan martabat kepala negara.
“Kami mengidentifikasi adanya sebaran video yang memuat narasi fitnah dan serangan personal terhadap Presiden. Ini berpotensi menciptakan kegaduhan publik dan memecah belah bangsa,” ujar Meutya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Siapa pun yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait batas antara kebebasan berpendapat dan potensi pelanggaran hukum dalam ruang digital.
(ameera/arrahmah.id)
