Memuat...

Komdigi Tak Tempuh Jalur Hukum atas Video Amien Rais, Meutya Hafid Tegaskan Hanya Lakukan Take Down

Ameera
Ahad, 3 Mei 2026 / 16 Zulkaidah 1447 21:45
Komdigi Tak Tempuh Jalur Hukum atas Video Amien Rais, Meutya Hafid Tegaskan Hanya Lakukan Take Down
Komdigi Tak Tempuh Jalur Hukum atas Video Amien Rais, Meutya Hafid Tegaskan Hanya Lakukan Take Down

JAKARTA (Arrahmah.id) - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan menempuh jalur hukum terkait polemik video pernyataan Amien Rais yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Meutya membantah anggapan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengajukan gugatan atas konten tersebut.

Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil sepenuhnya berada dalam koridor kewenangan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

“Akan ada gugatan dan lain-lain, itu tidak benar. Itu bukan kewenangan Komdigi. Komdigi jelas menyatakan bahwa langkah yang diambil sesuai kewenangan di undang-undang,” ujar Meutya, Ahad (3/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam menangani konten bermasalah seperti hoaks atau ujaran kebencian, Komdigi hanya melakukan penindakan administratif berupa penurunan atau take down konten, bukan langkah hukum terhadap individu.

Sejalan dengan itu, video yang diunggah melalui kanal YouTube Amien Rais Official yang berisi pernyataan terkait Presiden Prabowo dan Seskab Teddy kini sudah tidak dapat diakses.

Dalam keterangan resmi tertanggal 1 Mei 2026, Komdigi menilai konten tersebut mengandung unsur fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal terhadap Presiden.

Selain itu, isi video juga dikategorikan sebagai hoaks dan mengandung ujaran kebencian karena tidak didasarkan pada fakta.

Komdigi menilai konten tersebut berpotensi memicu kegaduhan publik hingga memecah belah masyarakat jika terus beredar tanpa penanganan.

Meski tidak menempuh jalur hukum, Komdigi mengingatkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja membuat maupun menyebarkan konten serupa tetap dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).

Dengan demikian, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga ruang digital tetap sehat melalui langkah administratif, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam memproduksi dan menyebarkan informasi di ruang publik.

(ameera/arrahmah.id)