Memuat...

Daftar Penyakit yang Menghalangi Izin Haji 2026 Dirilis, Arab Saudi Tegaskan Syarat Kesehatan dan Vaksinasi Ketat

Ameera
Ahad, 3 Mei 2026 / 16 Zulkaidah 1447 21:29
Daftar Penyakit yang Menghalangi Izin Haji 2026 Dirilis, Arab Saudi Tegaskan Syarat Kesehatan dan Vaksinasi Ketat
Daftar Penyakit yang Menghalangi Izin Haji 2026 Dirilis, Arab Saudi Tegaskan Syarat Kesehatan dan Vaksinasi Ketat

JAKARTA (Arrahmah.id) - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan bersama Otoritas Kesehatan Publik resmi merilis daftar penyakit yang dapat menghalangi calon jemaah memperoleh izin menunaikan ibadah haji tahun 2026.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah perlindungan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci, yang dikenal membutuhkan kondisi fisik prima.

Dalam keterangan resminya, otoritas kesehatan menyebutkan sejumlah kondisi medis serius yang dinilai berisiko tinggi.

Di antaranya adalah gagal ginjal stadium lanjut yang memerlukan dialisis, gagal jantung lanjut, sirosis hati, gangguan mental berat, demensia, serta usia lanjut dengan kondisi fisik lemah.

Selain itu, perempuan hamil pada trimester terakhir juga termasuk dalam kategori yang tidak diperkenankan berhaji.

“Ini termasuk gagal ginjal stadium lanjut yang memerlukan dialisis, gagal jantung lanjut atau sirosis hati, gangguan mental berat, demensia, usia lanjut dengan kondisi fisik lemah, serta kehamilan pada tiga bulan terakhir,” demikian pernyataan Kementerian Kesehatan Arab Saudi, dikutip dari Saudi Gazette, Ahad (3/5/2026).

Daftar tersebut menunjukkan bahwa kesiapan fisik menjadi syarat utama dalam pelaksanaan ibadah haji.

Kondisi-kondisi tersebut dinilai dapat menghambat kemampuan jemaah dalam menjalankan ibadah yang menuntut ketahanan fisik tinggi.

Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab dalam melindungi jemaah dari risiko kesehatan selama ibadah berlangsung.

“Otoritas Saudi menegaskan bahwa jemaah harus memenuhi persyaratan kesehatan yang memungkinkan mereka menjalankan ibadah dengan mudah dan nyaman, tanpa komplikasi kesehatan yang dapat membahayakan kondisi mereka,” lanjut pernyataan tersebut.

Selain syarat kesehatan, pemerintah juga menetapkan kewajiban vaksinasi sebagai bagian penting dari persiapan haji tahun ini.

Seluruh calon jemaah diwajibkan menerima vaksin meningitis meningokokus dengan satu dosis vaksin quadrivalent, yang harus diberikan setidaknya 10 hari sebelum pelaksanaan ibadah haji.

Di samping itu, vaksin COVID-19 tetap direkomendasikan, khususnya bagi kelompok rentan. Jemaah disarankan menerima dosis vaksin terbaru setelah 1 Januari 2025, terutama bagi lansia berusia 65 tahun ke atas, ibu hamil, serta mereka yang memiliki penyakit kronis seperti penyakit jantung, gangguan pernapasan, gagal ginjal, dan diabetes.

Sebagai langkah antisipasi tambahan, vaksin influenza musiman juga diwajibkan. Jemaah dianjurkan mendapatkan versi terbaru vaksin tersebut, terutama jika vaksin terakhir diterima sebelum 1 September 2025.

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan penyakit pernapasan yang kerap terjadi selama musim haji, mengingat jutaan umat Islam dari berbagai negara berkumpul dalam satu waktu dan lokasi yang sama.

Langkah tegas pemerintah Arab Saudi ini menegaskan bahwa ibadah haji bukan hanya perjalanan spiritual, tetapi juga membutuhkan kesiapan fisik yang optimal.

Dengan standar kesehatan yang ketat, diharapkan setiap jemaah dapat menjalankan rukun Islam kelima dengan aman, nyaman, dan khusyuk tanpa risiko kesehatan yang membahayakan.

(ameera/arrahmah.id)