YERUSALEM (Arrahmah.id) — Hampir 600 pemukim 'Israel' dilaporkan memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki, sementara otoritas 'Israel' pada saat yang sama memberlakukan pembatasan terhadap akses jemaah Palestina.
Dilansir Anadolu Agency (13/9/2026), sebanyak 593 pemukim 'Israel' memasuki kompleks Al-Aqsa melalui Gerbang Maroko atau Bab al-Maghariba. Aksi tersebut berlangsung di bawah pengawalan aparat keamanan 'Israel'. Sementara itu, sejumlah warga Palestina menghadapi pembatasan untuk memasuki masjid, termasuk melalui penerbitan perintah larangan masuk.
Pemerintah Kegubernuran Yerusalem sebelumnya melaporkan bahwa akses warga Palestina ke Al-Aqsa semakin dibatasi. Hingga awal September 2026, otoritas 'Israel' disebut telah mengeluarkan sekitar 15 perintah pelarangan masuk ke kompleks tersebut hanya dalam enam hari pertama bulan itu. Jumlah tersebut menambah ratusan perintah serupa yang telah diterbitkan sejak awal tahun.
Dalam laporan bulanan lainnya, Pemerintah Kegubernuran Yerusalem menyatakan bahwa 5.209 pemukim 'Israel' memasuki kompleks Al-Aqsa sepanjang Agustus dengan perlindungan polisi 'Israel'. Laporan itu juga mencatat adanya peningkatan pelaksanaan ritual keagamaan Yahudi di dalam kompleks dan di sekitar gerbangnya, yang oleh pihak Palestina dinilai berpotensi mengubah pengaturan historis kawasan tersebut.
Kompleks Al-Aqsa merupakan situs suci bagi umat Islam dan berada di Yerusalem Timur, wilayah yang diduduki Israel sejak 1967. Berdasarkan pengaturan status quo yang telah berlangsung selama puluhan tahun, umat Islam menjalankan ibadah di kompleks tersebut, sedangkan non-Muslim dapat berkunjung pada waktu tertentu tetapi tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah secara terbuka di dalamnya. Pemerintah Palestina dan Yordania berulang kali memperingatkan bahwa peningkatan kunjungan pemukim yang disertai ritual keagamaan dapat mengancam pengaturan tersebut.
Ketegangan juga meningkat menjelang rangkaian hari raya Yahudi pada September dan Oktober. Pemerintah Kegubernuran Yerusalem menilai penerbitan larangan masuk terhadap warga Palestina bersamaan dengan meningkatnya kunjungan pemukim dapat mengurangi keberadaan umat Islam di kompleks Al-Aqsa dan membuka ruang bagi penerapan praktik keagamaan baru di kawasan itu. (hanoum/arrahmah.id)
