JAKARTA (Arrahmah.id) — Nama Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan provokasi di media sosial.
Laporan ini berkaitan dengan beredarnya potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang sebelumnya disampaikan di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).
Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan telah teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Perwakilan APAM sekaligus pelapor, Paman Nurlette, menyatakan pihaknya mendatangi kepolisian untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan melalui media sosial.
“Kami membuat laporan terkait dugaan penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan melalui unggahan di media sosial,” ujar Nurlette kepada wartawan, Senin (20/4).
Menurutnya, potongan ceramah JK yang diunggah oleh Ade Armando melalui kanal YouTube Cokro TV dan oleh Permadi Arya melalui akun Facebook dinilai telah memicu kegaduhan di ruang publik.
Ia menilai penyajian video yang tidak utuh berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Nurlette menyebut, jika video tersebut disajikan secara lengkap tanpa pemotongan, maka tidak akan memicu reaksi negatif seperti yang terjadi saat ini.
“Kalau video itu utuh, masyarakat tidak akan terprovokasi,” katanya.
Dalam laporannya, APAM menjerat keduanya dengan dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 243 KUHP. Sejumlah barang bukti turut disertakan, mulai dari video utuh ceramah JK hingga potongan video yang beredar di media sosial.
Nurlette juga menegaskan bahwa laporan ini bukan atas nama Jusuf Kalla, melainkan murni inisiatif organisasi mereka.
“Kami melihat adanya unsur kesengajaan dari potongan video tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Jusuf Kalla telah memberikan klarifikasi terkait isi ceramahnya di UGM. Ia menegaskan bahwa materi yang disampaikan bukanlah penistaan agama, melainkan bagian dari pembahasan tentang perdamaian, khususnya dalam konteks konflik yang pernah terjadi di Indonesia seperti di Poso dan Ambon.
JK menjelaskan bahwa dalam ceramah tersebut ia membahas bagaimana konflik sering kali dipersepsikan sebagai perang agama oleh masyarakat, termasuk penggunaan istilah “syahid” dalam Islam dan “martir” dalam Kristen.
Menurutnya, kedua istilah tersebut memiliki kemiripan dalam konteks orang yang meninggal karena membela keyakinan.
Namun, JK menegaskan bahwa dirinya tidak sedang membahas dogma agama. Ia justru menyoroti bahwa tidak ada ajaran agama yang membenarkan tindakan saling membunuh.
“Tidak ada agama yang mengajarkan untuk saling membunuh. Itu justru pelanggaran terhadap ajaran agama,” kata JK.
Kasus ini kini masih dalam tahap penanganan oleh pihak kepolisian.
(ameera/arrahmah.id)
