YERUSALEM (Arrahmah.id) - Lembaga Internasional Al-Quds (Al-Quds International Foundation) memperingatkan bahwa identitas Islam di Masjid Al-Aqsha berada dalam bahaya besar setelah otoritas 'Israel' memberlakukan penutupan selama 40 hari hingga 8 April 2026. Tindakan ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk meruntuhkan status sejarah (Status Quo) yang telah berlaku di tempat suci tersebut.
Dalam surat mendesak yang dikirimkan kepada Menteri Luar Negeri 14 negara Muslim, termasuk Indonesia, Malaysia, Arab Saudi, dan Turki, Ketua Dewan Direksi lembaga tersebut, Hamid bin Abdullah al-Ahmar, menyatakan bahwa 'Israel' telah berhasil mengambil alih fungsi pengelolaan yang selama ini merupakan hak eksklusif Wakaf Yordania.
Lembaga tersebut menekankan bahwa penutupan total selama 40 hari berturut-turut ini adalah yang terlama dalam 800 tahun terakhir. Menggunakan alasan keamanan publik di tengah perang, 'Israel' menerapkan kebijakan yang belum pernah terjadi sebelumnya sejak pendudukan Yerusalem tahun 1967. Melarang shalat tarawih dan iktikaf selama 20 hari terakhir Ramadhan. Menghilangkan pelaksanaan shalat Idul Fitri bagi umat Muslim di Al-Aqsa.
'Israel' dinilai sengaja merampas kewenangan administratif untuk membuka dan menutup gerbang masjid dari pihak Wakaf Islam. Langkah ini dianggap sebagai upaya mengubah posisi Wakaf dari pengelola asli menjadi sekadar pengatur kehadiran Muslim di bawah kendali penuh kepolisian 'Israel'.
Lembaga Al-Quds merinci eskalasi tindakan 'Israel' yang terus meningkat sejak dua dekade lalu, mulai dari pengambilan kendali akses wisatawan (2002), pemaksaan penyerbuan pemukim (2003), hingga perubahan alun-alun masjid menjadi lokasi kegiatan pemukim pada awal 2025.
Mengingat beban yang ada, mereka menegaskan bahwa melindungi identitas Al-Aqsha kini telah melampaui kemampuan Yordania sendirian. Mereka menyerukan negara-negara Arab dan Islam untuk menjadikan perlindungan Al-Aqsha sebagai kewajiban moral dan politik kolektif. Membentuk aliansi diplomatik dan politik guna memulihkan status sejarah Al-Aqsa di bawah administrasi Islam penuh.
Penutupan ini sebelumnya dilakukan bersamaan dengan pecahnya perang AS-'Israel' terhadap Iran pada akhir Februari lalu, dengan alasan keadaan darurat nasional, sebelum akhirnya dibuka kembali pasca-pengumuman gencatan senjata sementara selama dua pekan. (zarahamala/arrahmah.id)
