Memuat...

RUU Yadan di Prancis, Melawan Rasisme atau Membungkam Kritik Terhadap 'Israel'?

Zarah Amala
Jumat, 17 April 2026 / 29 Syawal 1447 11:00
RUU Yadan di Prancis, Melawan Rasisme atau Membungkam Kritik Terhadap 'Israel'?
Parlemen Prancis sedang membahas RUU Yadan (Reuters)

PARIS (Arrahmah.id) - Parlemen Prancis (Majelis Nasional) mulai mendiskusikan rancangan undang-undang (RUU) Yadan pada 16-17 April 2026. Langkah ini memicu perdebatan nasional yang sengit karena dianggap sebagai upaya sistematis untuk mengkriminalisasi kritik terhadap kebijakan 'Israel' dengan label bentuk baru antisemitisme.

RUU yang diajukan oleh anggota parlemen Caroline Yadan dari partai pro-pemerintah ini tetap melaju ke meja hijau meskipun menghadapi penolakan masif. Hingga pertengahan April 2026, sebuah petisi rakyat yang digalang oleh aktivis Alexandre Pallas telah berhasil mengumpulkan lebih dari 700.000 tanda tangan, menuntut pembatalan RUU tersebut.

Para pendukung RUU berargumen bahwa undang-undang yang ada saat ini tidak cukup untuk menangani antisemitisme kontemporer yang sering kali bersembunyi di balik kritik terhadap negara 'Israel'. RUU ini mengusulkan poin-poin hukuman baru yang sangat berat.

Menyerukan kehancuran 'Israel' atau menyangkal eksistensinya dapat dihukum hingga 5 tahun penjara dan denda 75.000 euro. Tindakan yang dianggap meremehkan serangan terhadap 'Israel' dapat dikenai hukuman 1 tahun penjara dan denda 45.000 euro. Memberikan wewenang lebih luas bagi organisasi anti-rasisme untuk menggugat individu yang menggunakan slogan pro-Palestina yang dianggap sebagai antisemitisme.

Standar Ganda dan Ancaman Akademik

Petisi rakyat dan para penentang RUU, terutama dari faksi sayap kiri radikal dan Partai Hijau, menuduh rancangan ini sengaja mencampuradukkan antara antisemitisme dengan kritik politik terhadap pemerintahan Benjamin Netanyahu.

Beberapa poin kekhawatiran yang mencuat antara lain, RUU ini dianggap secara tidak langsung melegitimasi pendudukan 'Israel' dan mengabaikan tuduhan genosida di Jalur Gaza. Dikhawatirkan akan membatasi diskusi ilmiah dan debat kampus mengenai isu Palestina. Tindakan kemanusiaan bagi warga Palestina dikhawatirkan akan diseret ke ranah pidana.

Pada Mei 2025, Dewan Negara Prancis (lembaga peradilan administratif tertinggi) telah mengeluarkan pendapat konsultatif yang memperingatkan adanya risiko pelanggaran kebebasan berekspresi. Dewan menyatakan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup kuat untuk menindak pelaku rasisme dan antisemitisme tanpa perlu menambah pasal-pasal baru yang ambigu.

Meskipun menghadapi tekanan publik yang luar biasa, RUU ini diprediksi memiliki peluang besar untuk lolos. Sekitar 7 dari 11 blok parlemen telah menyatakan niatnya untuk memberikan suara "Ya" yang terdiri dari ±450 suara dari oalisi kepresidenan, partai Republik, sayap kanan jauh (Rassemblement National), dan sebagian anggota Partai Sosialis.

Sementara penentang ±120 suara berasal dari partai sayap kiri France Unbowed (LFI), Partai Hijau, dan sebagian kecil anggota Sosialis.

Hingga saat ini, sistem di Majelis Nasional belum menunjukkan tanda-tanda akan membatalkan pembahasan meskipun petisi telah menembus angka setengah juta. Jika disahkan, undang-undang ini akan menjadi salah satu perubahan paling radikal dalam hukum pidana Prancis terkait kebebasan berpendapat di abad ke-21. (zarahamala/arrahmah.id)