ISLAMABAD (Arrahmah.id) -- Pemerintah Pakistan mengumumkan kebijakan pemadaman listrik selama sekitar dua jam setiap hari, terutama pada jam-jam puncak malam, sebagai langkah mengatasi lonjakan biaya energi dan gangguan pasokan akibat konflik di kawasan Timur Tengah, khususnya di Selat Hormuz.
Kebijakan ini mulai diterapkan pada pertengahan April 2026, menyasar periode konsumsi tinggi antara pukul 17.00 hingga 01.00 waktu setempat. Pemerintah menyatakan langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas tarif listrik dan menghindari kenaikan harga yang lebih besar bagi masyarakat.
Krisis ini dipicu oleh terganggunya jalur distribusi energi global akibat konflik Iran dan sekutunya dengan Amerika Serikat serta Israel, yang berdampak langsung pada pasokan minyak dan gas dunia. Sekitar 20 persen distribusi energi global biasanya melewati Selat Hormuz, sehingga gangguan di wilayah tersebut memicu lonjakan harga energi secara signifikan.
Seorang pejabat pemerintah Pakistan menyatakan, seperti dikutip dari DW (16/4/2026), “Pemadaman ini dilakukan untuk mengelola beban listrik pada jam puncak dan mencegah kenaikan biaya yang lebih besar bagi masyarakat,”
Laporan Anadolu Agency menyebutkan bahwa Pakistan mengalami peningkatan tajam biaya impor energi, terutama bahan bakar fosil yang digunakan untuk pembangkit listrik. Hal ini diperparah oleh turunnya produksi listrik dari tenaga air serta meningkatnya permintaan akibat suhu yang lebih tinggi.
Selain itu, kekurangan pasokan gas alam cair (LNG) juga memperburuk kondisi. Beberapa pembangkit listrik berbasis LNG dilaporkan tidak beroperasi optimal karena terbatasnya pasokan, sehingga pemerintah harus mengandalkan bahan bakar alternatif yang lebih mahal.
Kondisi ini mulai dirasakan masyarakat di berbagai kota besar seperti Islamabad, Lahore, dan Karachi, dengan pemadaman yang terjadi secara terjadwal maupun insidental. Warga mengeluhkan dampaknya terhadap aktivitas sehari-hari, termasuk pekerjaan dan kegiatan rumah tangga.
Pemerintah Pakistan juga telah menginstruksikan perusahaan distribusi listrik untuk memberikan informasi jadwal pemadaman kepada masyarakat guna meminimalkan gangguan. Kebijakan ini disebut sebagai langkah sementara hingga kondisi pasokan energi global kembali stabil. (hanoum/arrahmah.id)
