Memuat...

Anggota ICC Copot Jaksa Agung Karim Khan Terkait Tuduhan Pelanggaran Etik

Zarah Amala
Sabtu, 25 Juli 2026 / 11 Safar 1448 11:46
Anggota ICC Copot Jaksa Agung Karim Khan Terkait Tuduhan Pelanggaran Etik
Jaksa ICC Karim Khan mengajukan surat perintah penangkapan untuk para pemimpin Israel dan tokoh-tokoh perlawanan Gaza. (Foto: cuplikan video)

NEW YORK (Arrahmah.id) - Negara-negara anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC) secara resmi memutuskan untuk mencopot Jaksa Agung Karim Khan dari jabatannya, menyusul tuduhan pelanggaran terkait perilaku tidak pantas. Keputusan ini diambil melalui pemungutan suara rahasia dalam pertemuan Majelis Negara Pihak (Assembly of States Parties) di Markas Besar PBB, New York, Jumat (24/7/2026).

Dua sumber diplomatik kepada Reuters mengungkapkan bahwa 82 dari total 125 negara anggota memberikan suara mendukung pencopotan tersebut. Jumlah itu telah melampaui mayoritas mutlak sebanyak 63 suara yang dipersyaratkan untuk pemecatan. Khan, yang menjabat sebagai jaksa agung sejak 2021, secara tegas membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Berdasarkan dokumen yang ditinjau oleh Reuters, administrator ICC merekomendasikan pemecatan Khan setelah menyimpulkan bahwa ia telah melanggar kode etik pengadilan akibat dugaan hubungan tidak pantas dengan seorang staf junior.

Di sisi lain, tim hukum Khan menolak keras keputusan tersebut, dengan menyatakan bahwa proses pemungutan suara tersebut ilegal, tidak adil secara prosedural, dan tidak didukung oleh bukti yang memadai.

Masa jabatan Khan sebelumnya menarik perhatian internasional secara luas setelah ia mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri 'Israel' Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada tahun 2024 atas dugaan kejahatan perang di Gaza, yang kemudian diterbitkan oleh Kamar Pra-Peradilan I ICC.

Tanggapan 'Israel' dan Perdebatan Tekanan Politik

Pemerintah 'Israel' menyambut baik keputusan pencopotan tersebut dan mengeklaim bahwa langkah itu merusak legitimasi surat perintah penangkapan yang diterbitkan terhadap para pejabat tinggi mereka. Menteri Luar Negeri 'Israel' Gideon Sa'ar mendesak agar surat perintah tersebut dibatalkan. Para pejabat 'Israel' juga mengakui telah melakukan pendekatan diplomatik agar negara-negara anggota mendukung atau abstain dalam pemungutan suara pencopotan Khan.

Kendati demikian, pemecatan jaksa penuntut tidak secara otomatis membatalkan surat perintah penangkapan yang telah dikeluarkan, mengingat keputusan tersebut merupakan produk yudisial yang hanya dapat dicabut oleh para hakim pengadilan.

Pemungutan suara ini memicu perdebatan mengenai tekanan politik global terhadap institusi peradilan internasional. Pakar hukum internasional sekaligus mantan jaksa ICC, Geoffrey Nice, menilai bahwa 'Israel' dan Amerika Serikat berupaya melemahkan kredibilitas mahkamah. Ia memperingatkan bahwa pencopotan ini dapat merusak peran strategis ICC dalam menegakkan akuntabilitas kejahatan internasional di tengah kampanye politik yang menentang lembaga tersebut. (zarahamala/arrahmah.id)