ROMA (Arrahmah.id) - Kejaksaan Agung Italia secara resmi membuka penyelidikan yudisial pidana terhadap Menteri Keamanan Nasional 'Israel', Itamar Ben-Gvir, pada Senin (8/6/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul keterlibatan langsung Ben-Gvir dalam insiden penyiksaan, pelecehan, dan penganiayaan terhadap para aktivis kemanusiaan internasional dari kelompok Freedom Flotilla Coalition (Armada Kebebasan Global) pada Mei lalu.
Kantor Berita Negara Italia (ANSA) mengonfirmasi bahwa Kantor Kejaksaan Umum di Roma telah mendaftarkan nama Ben-Gvir sebagai subjek investigasi formal. Menteri sayap kanan 'Israel' tersebut menghadapi dakwaan berlapis terkait penyalahgunaan wewenang, perlakuan kejam, serta tindakan penghinaan rasial dan fisik terhadap para sukarelawan internasional saat mereka ditahan dalam kondisi berlutut dengan tangan terikat di pelabuhan Ashdod.
Investigasi ini dipicu oleh tindakan Ben-Gvir sendiri yang mengunggah sebuah rekaman video ke media sosial pada bulan Mei lalu. Video tersebut memperlihatkan bagaimana aparat 'Israel' di bawah pengawasannya memperlakukan para aktivis kemanusiaan secara tidak manusiawi.
Pada 18 Mei lalu, militer 'Israel' menyergap sekitar 50 kapal sekoci miliknya Freedom Flotilla di perairan internasional Laut Mediterania. Armada tersebut membawa 428 aktivis kemanusiaan dari 44 negara berbeda yang mengusung misi memutus blokade ilegal Jalur Gaza yang berjalan sejak 2007.
Dokumentasi penganiayaan yang dipimpin Ben-Gvir memicu kemarahan global. Enam negara barat, termasuk Italia, Prancis, Spanyol, Belanda, Kanada, dan Belgia, langsung mengambil tindakan diplomatik keras dengan memanggil Duta Besar dan perwakilan tinggi 'Israel' di negara masing-masing untuk menyampaikan nota protes keterlaluan.
Langkah yudisial Italia ini menyusul tindakan hukum serupa yang diambil oleh pemerintah Prancis tiga hari sebelumnya. Pada Jumat lalu (5/6), Kejaksaan Prancis telah meluncurkan investigasi kriminal mandiri atas tuduhan tindakan penyiksaan dan kejahatan perang yang dilakukan oleh otoritas 'Israel' terhadap warga negara Prancis yang ikut menjadi korban dalam pelayaran kemanusiaan tersebut.
Meskipun seluruh ratusan aktivis lintas negara itu akhirnya telah dideportasi dan dibebaskan, berkas perkara hukum terhadap Ben-Gvir di Eropa diprediksi akan terus bergulir. Para pengamat hukum internasional menilai, dibukanya penyelidikan di Roma dan Paris mempertegas keretakan hubungan diplomatik serta meningkatnya tekanan hukum dari negara-negara Eropa terhadap jajaran menteri kabinet sayap kanan 'Israel' atas pelanggaran hukum humaniter internasional di lapangan. (zarahamala/arrahmah.id)
