Memuat...

Dunia Mengutuk UU Hukuman Mati 'Israel', Uni Eropa Ancam Sanksi Ekonomi

Zarah Amala
Selasa, 31 Maret 2026 / 12 Syawal 1447 10:45
Dunia Mengutuk UU Hukuman Mati 'Israel', Uni Eropa Ancam Sanksi Ekonomi
Undang-undang tersebut disetujui pada pembacaan terakhirnya dengan persetujuan 62 anggota (Anadolu).

BRUSSELS (Arrahmah.id) - Gelombang kecaman global menghantam 'Israel' setelah Knesset meloloskan undang-undang hukuman mati bagi tawanan Palestina dengan dukungan 62 suara berbanding 47 suara penolak. Mesir mengutuk keras langkah ini sebagai eskalasi yang merusak jaminan peradilan yang adil dan pelanggaran terang-terangan terhadap Konvensi Jenewa. Al-Azhar asy-Syarif bahkan menyebutnya sebagai tindakan liar dan kegagalan moral sistem internasional dalam membendung legalisasi kriminalitas.

Senada dengan Mesir, Yordania menyatakan UU tersebut rasis dan tidak sah secara hukum karena otoritas pendudukan tidak memiliki hak memaksakan kerangka legislatif di wilayah yang mereka duduki.

Uni Eropa melalui laporan media 'Israel' (Channel 12) mengancam akan menjatuhkan sanksi jika undang-undang ini mulai diterapkan. Sanksi tersebut mencakup pembatalan perjanjian kemitraan dagang, penangguhan kerja sama teknologi, hingga penghentian dialog politik.

Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris merilis pernyataan bersama yang menyebut aturan ini diskriminatif dan merusak nilai-nilai demokrasi.

Kantor HAM PBB menuntut pembatalan segera karena aturan ini memperkuat sistem apartheid. Sementara itu, Amnesty International menyebutnya sebagai pertunjukan kebrutalan publik yang memperluas penggunaan hukuman mati secara berbahaya.

Undang-undang yang baru disahkan ini memuat aturan yang sangat ketat dan mengikat bagi para tawanan Palestina. Memberlakukan hukuman mati dengan cara gantung secara wajib bagi siapa pun yang sengaja menyebabkan kematian warga 'Israel' dalam aksi yang dikategorikan terorisme oleh otoritas pendudukan.

Aturan ini mencabut hak pemberian pengampunan (amnesty) atau pengurangan masa hukuman di masa depan. Vonis mati harus dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 90 hari sejak keputusan hukum dikeluarkan.

Hingga akhir Maret 2026, lebih dari 9.300 warga Palestina masih mendekam di penjara-penjara Israel. Organisasi kemanusiaan terus melaporkan adanya praktik penyiksaan sistematis, kelaparan yang disengaja, serta pengabaian medis yang akut di dalam sel-sel tahanan tersebut.

Langkah 'Israel' ini menempatkan hubungan diplomatiknya dengan sekutu tradisional di Eropa pada titik terendah. Dengan ancaman sanksi ekonomi yang nyata, posisi 'Israel' secara internasional semakin terisolasi, sementara di tingkat regional, kebijakan ini diprediksi akan menyulut api perlawanan baru yang lebih besar dari rakyat Palestina. (zarahamala/arrahmah.id)