Memuat...

Hanan Attaki Bantah Yayasan Pemuda Hijrah Terima Dana PT Dana Syariah Indonesia

Ameera
Ahad, 8 Maret 2026 / 19 Ramadan 1447 21:55
Hanan Attaki Bantah Yayasan Pemuda Hijrah Terima Dana PT Dana Syariah Indonesia
Hanan Attaki Bantah Yayasan Pemuda Hijrah Terima Dana PT Dana Syariah Indonesia

JAKARTA (Arrahmah.id) - Pendiri Yayasan Pemuda Hijrah, Hanan Attaki, membantah adanya aliran dana dari PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) kepada yayasan yang dipimpinnya.

Bantahan ini disampaikan menyusul mencuatnya kasus dugaan penipuan yang menjerat perusahaan pinjaman daring tersebut.

PT Dana Syariah Indonesia diketahui tengah tersandung kasus kredit macet kepada para pemberi pinjaman (lender) dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah.

Dalam pernyataannya melalui akun Instagram pribadinya, Hanan Attaki menegaskan seluruh kebutuhan operasional Yayasan Pemuda Hijrah, termasuk pembangunan berbagai fasilitas seperti masjid, sekolah, asrama, hingga ruang guru, tidak pernah dibiayai oleh PT DSI maupun oleh Direktur Utama perusahaan tersebut, Taufiq Aljufri.

“Segala kebutuhan operasional Yayasan Pemuda Hijrah selama ini, atau juga pembangunan fasilitas di atasnya seperti masjid, sekolah, asrama, ruang guru, murni berasal dari uang infak jemaah dan juga saya pribadi, bukan berasal dari bantuan Pak Taufiq ataupun PT DSI,” ujar Hanan dalam unggahan pada Kamis (5/3).

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam pengelolaan, operasional, maupun aktivitas bisnis PT DSI.

“Karena saya bukan bagian dari struktur, bukan bagian dari manajemen, apalagi pengambil keputusan di dalam perusahaan tersebut,” katanya.

Hanan menjelaskan bahwa awal pertemuannya dengan Taufiq Aljufri terjadi dalam kapasitas pribadi, bukan dalam konteks kerja sama dengan perusahaan.

Saat itu, Taufiq disebut menawarkan pinjaman untuk pembelian lahan yang akan digunakan untuk kegiatan dakwah dan pembangunan fasilitas pendidikan gratis.

Menurut Hanan, pinjaman tersebut merupakan dana pribadi Taufiq, bukan berasal dari PT DSI.

“Saya dan pihak yayasan sama sekali tidak pernah tahu jika dana tersebut diduga berasal dari dana PT DSI atau dana para lender,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa utang tersebut telah dilunasi sepenuhnya, sehingga saat ini dirinya maupun pihak yayasan tidak lagi memiliki hubungan atau kewajiban apa pun kepada Taufiq.

Selain itu, Hanan menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan dan berharap para korban dalam kasus tersebut mendapatkan keadilan.

“Saya secara pribadi mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan secara transparan dan dengan sepenuh hati saya mendoakan semoga kawan-kawan lender mendapat keadilan dan hak seutuh-utuhnya,” ujarnya.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi PT DSI senilai Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyebut penahanan dilakukan terhadap Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama PT DSI dan Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris perusahaan.

Keduanya ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (9/2).

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, serta Komisaris Arie Rizal Lesmana.

Menurut penyidik, dugaan penipuan dilakukan dengan membuat proyek investasi fiktif menggunakan data penerima investasi yang sudah ada, lalu dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

Akibat praktik tersebut, sekitar 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025.

Dalam penyidikan kasus ini, Bareskrim Polri juga telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya serta menyita sejumlah aset, termasuk uang miliaran rupiah dan kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil penipuan.

(ameera/arrahmah.id)