Memuat...

Kasus Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha Masuk Tahap Penuntutan, 13 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Yogyakarta

Ameera
Rabu, 24 Juni 2026 / 9 Muharam 1448 18:44
Kasus Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha Masuk Tahap Penuntutan, 13 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Yogyakarta
Kasus Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha Masuk Tahap Penuntutan, 13 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Yogyakarta

YOGYAKARTA (Arrahmah.id) – Penanganan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta resmi melimpahkan 13 tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, Rabu (24/6/2026).

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Dengan demikian, perkara tersebut segera memasuki tahap penuntutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Hartono, mengatakan pihaknya telah menerima para tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polresta Yogyakarta.

Menurutnya, proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil penelitian formal dan material, berkas perkara dari Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P-21. Kami telah menerima dan memeriksa barang bukti yang akan menjadi dasar penyusunan surat dakwaan,” ujar Hartono kepada awak media.

Hartono menjelaskan, perkara tersebut dibagi ke dalam tiga berkas. Berkas pertama mencakup 11 orang pengasuh daycare, berkas kedua ditujukan kepada kepala sekolah berinisial API alias N, dan berkas ketiga diperuntukkan bagi ketua yayasan berinisial DK.

Ia menambahkan, pasal yang diterapkan kepada masing-masing kelompok tersangka berbeda sesuai dengan peran dan dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Regulasi yang digunakan dalam perkara ini meliputi Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Untuk menangani perkara tersebut, Kejari Yogyakarta membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan yang terdiri atas jaksa dari Kejari Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Kami membentuk tim JPU gabungan karena jumlah tersangka cukup banyak, korbannya juga banyak, serta perkara ini mendapat perhatian pemerintah dan masyarakat luas.

Langkah selanjutnya adalah menyempurnakan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk memberikan kepastian hukum,” tutur Hartono.

Selain fokus pada proses hukum, Kejari Yogyakarta juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memastikan kondisi psikologis para korban tetap menjadi perhatian utama selama proses penanganan perkara berlangsung.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini berlangsung selama 60 hari sebelum akhirnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sebanyak 154 saksi dan melibatkan tiga ahli, yakni ahli pidana, ahli kedokteran, dan ahli pendidikan.

“Penyidikan kami lakukan selama 60 hari dan akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejari Yogyakarta. Dalam pemberkasan kami memeriksa 154 saksi dan menggunakan keterangan tiga ahli, yaitu ahli pendidikan, ahli kedokteran, dan ahli pidana,” kata Riski Adrian.

Pelimpahan perkara tersebut turut dihadiri sejumlah orang tua korban Daycare Little Aresha. Mereka berharap seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang memberikan efek jera dan dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Salah seorang orang tua korban, Sahuri, meminta seluruh unsur pelanggaran yang ditemukan dalam perkara tersebut tetap dipertimbangkan dalam proses penuntutan.

“Kami berharap seluruh ketentuan hukum yang relevan dapat diterapkan, sehingga memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga,” ucapnya.

Usai proses pelimpahan, ke-13 tersangka langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Saat ini, tim JPU tengah menyusun surat dakwaan sebelum perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk menjalani proses persidangan.

(ameera/arrahmah.id)