Memuat...

Kemhan Tegaskan Kadet Muslimah Unhan Boleh Kenakan Hijab, Aturan Seragam Disesuaikan

Samir Musa
Ahad, 23 Agustus 2026 / 11 Rabiulawal 1448 22:28
Kemhan Tegaskan Kadet Muslimah Unhan Boleh Kenakan Hijab, Aturan Seragam Disesuaikan
Universitas Pertahanan. Foto/fsp.idu.ac.id

JAKARTA (Arrahmah.id) — Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) menegaskan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI).

Penegasan tersebut disampaikan Kemhan melalui Siaran Pers Sekretariat Jenderal Kemhan RI Biro Informasi Pertahanan Nomor SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN, yang diterbitkan di Jakarta pada Ahad, (23/8/2026). Pernyataan ini disampaikan menyusul berkembangnya informasi di media sosial dan pemberitaan mengenai aturan penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim di Unhan.

Dalam siaran pers tersebut, Kemhan menjelaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak memuat ketentuan yang secara spesifik melarang kadet perempuan menggunakan hijab.

Sebaliknya, peraturan tersebut menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Setiap kadet diarahkan menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing, baik dalam kehidupan kedinasan maupun kehidupan pribadi.

Selain itu, menjalankan ibadah dan pembinaan mental secara tegas disebut sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.

Hijab tidak digunakan pada kegiatan tertentu

Kemhan juga memberikan penjelasan mengenai informasi bahwa kadet perempuan tidak menggunakan hijab ketika mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer, Magelang.

Menurut Kemhan, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan. Terutama pada kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak atau mengharuskan kadet menggunakan perlengkapan latihan tertentu.

Kemhan menegaskan, ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan ataupun pelaksanaan ajaran agama.

Dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim tetap dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess. Hijab juga dapat digunakan pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk ketika melaksanakan kegiatan magang.

Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, pakaian kadet disesuaikan dengan jenis serta karakter kegiatan. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan prinsip keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.

Peraturan Rektor Unhan juga menegaskan bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.

Menhan arahkan aturan seragam diubah

Di tengah polemik tersebut, Kemhan menyebut Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

Penggunaan hijab nantinya akan diatur secara seragam dan proporsional. Tata cara penggunaannya akan mempertimbangkan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta memastikan hijab tidak mengganggu keleluasaan gerak kadet dalam mengikuti kegiatan pendidikan maupun latihan.

Kemhan menilai disiplin dan karakter pendidikan militer tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan.

Penyesuaian aturan tersebut juga dimaksudkan untuk memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim. Dengan demikian, diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan pemahaman maupun penerapan aturan dalam berbagai kegiatan pendidikan kadet Unhan.

Kemhan komitmen evaluasi pendidikan Unhan

Kemhan menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan di Unhan.

Langkah tersebut diarahkan untuk membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, memiliki wawasan kebangsaan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kebhinekaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa Indonesia.

Dengan penjelasan ini, Kemhan menegaskan bahwa tidak ada larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim Unhan, sementara ketentuan pakaian dalam kegiatan pendidikan dan latihan tertentu disesuaikan dengan kebutuhan teknis, keamanan, keselamatan, disiplin, serta karakter kegiatan.

(Samirmusa/arrahmah.id)