Memuat...

KPK Bantah Menteri ATR Nusron Wahid Terjaring OTT Kasus HGB Bogor, Anak Buah Ikut Ditangkap

Ameera
Selasa, 15 September 2026 / 4 Rabiulakhir 1448 14:50
KPK Bantah Menteri ATR Nusron Wahid Terjaring OTT Kasus HGB Bogor, Anak Buah Ikut Ditangkap
KPK Bantah Menteri ATR Nusron Wahid Terjaring OTT Kasus HGB Bogor, Anak Buah Ikut Ditangkap

JAKARTA (Arrahmah.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi resmi terkait kabar yang menyebutkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

KPK memastikan bahwa Nusron Wahid tidak termasuk dalam jajaran pihak yang diamankan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa hingga saat ini tim penyidik telah mengamankan total 17 orang dalam operasi tersebut. Pihak yang ditangkap merupakan anak buah Nusron Wahid beserta sejumlah elemen lainnya.

"Tidak, sampai dengan saat ini, total 17 orang yang diamankan," ujar Budi Prasetyo, Selasa (15/9/2026).

Daftar Pihak yang Diamankan

17 orang yang ditangkap terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN, pegawai Kantor Pertanahan, politisi, hingga pihak swasta dari PT Summarecon Agung Tbk. Beberapa nama yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, antara lain:

  • Lampri: Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN

  • Sontang Coin Manurung: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

  • Tardi: Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang.

- Fadh A Rafiq: Politikus Partai Golkar.

  • Adrianto Pitojo Adhi: Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.

  • Arif Sugiyanto: Mantan Wakil Bupati Kebumen

  • Sejumlah pihak swasta dan pejabat terkait lainnya.

Dugaan Kasus dan Barang Bukti

Budi menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta bentuk penerimaan lainnya.

Dalam OTT tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan valuta asing (valas).

Uang tersebut dikemas dalam sekitar 20 wadah yang terdiri dari koper, kardus, dan boks. Nominal pastinya masih dalam proses penghitungan, namun diestimasi mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

KPK memiliki waktu 1x24 jam sesuai ketentuan hukum untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, membeberkan kronologi perkara, serta memaparkan konstruksi kasus secara detail kepada publik.

(ameera/arrahmah.id)