Memuat...

KPK Diminta Periksa Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor

Ameera
Kamis, 17 September 2026 / 6 Rabiulakhir 1448 13:34
KPK Diminta Periksa Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor
KPK Diminta Periksa Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor

JAKARTA (Arrahmah.id) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Pemeriksaan tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan secara objektif apakah terdapat keterkaitan Nusron Wahid dengan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Desakan itu disampaikan Ketua Umum Gerakan Muda (Gema) Nasional, Eko Saputra, melalui pesan elektronik kepada RMOL di Jakarta, Rabu malam, 16 September 2026.

Menurut Eko, KPK harus mendalami seluruh informasi yang muncul selama proses penyidikan, termasuk apabila terdapat keterangan saksi, dokumen, komunikasi, maupun alat bukti lain yang mengarah pada adanya hubungan antara perkara tersebut dengan Menteri ATR/BPN.

“Gema Nasional meminta KPK tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jika dalam proses penyidikan terdapat informasi, keterangan saksi, atau barang bukti yang berkaitan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, maka seluruhnya harus didalami secara objektif dan profesional,” ujar Eko.

Eko menekankan bahwa pemeriksaan terhadap seorang pejabat negara tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan terlibat atau bersalah dalam perkara pidana.

Menurut dia, pemeriksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena itu, apabila penyidik menemukan informasi yang relevan dengan perkara, pihak yang memiliki keterkaitan perlu dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.

“Prinsipnya sederhana: siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan perkara harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda karena yang bersangkutan (Nusron) merupakan pejabat negara,” tegasnya.

Ia menilai proses hukum harus berjalan dengan prinsip objektivitas dan tidak boleh dipengaruhi oleh kedudukan maupun jabatan seseorang.

Dalam pandangan Gema Nasional, setiap informasi yang muncul dalam proses penyidikan perlu diuji melalui mekanisme hukum.

Dengan demikian, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya keterlibatan seseorang harus didasarkan pada alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Minta Aliran Dana dan Komunikasi Ditelusuri

Selain meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan, Gema Nasional juga mendorong KPK menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

Eko menyebut penelusuran juga perlu mencakup komunikasi dan hubungan antara para tersangka dengan pihak-pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk mengetahui bagaimana proses pengurusan HGB berlangsung, siapa saja pihak yang berhubungan, serta apakah terdapat transaksi atau komunikasi yang relevan dengan perkara.

“Kami percaya KPK memiliki kewenangan dan kapasitas untuk mengungkap perkara ini secara tuntas. Kami meminta proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti,” ungkap Eko.

Ia berharap penyidikan tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka, tetapi juga dapat menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perkara tersebut.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

KPK juga menyebut empat tersangka di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian publik dan mendorong munculnya desakan agar KPK mendalami hubungan antara para tersangka dengan pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam perkara.

Namun, keberadaan hubungan kerja, hubungan profesional, atau kedekatan dengan seorang pejabat tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pejabat tersebut dalam tindak pidana. Keterlibatan pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.

Di tengah desakan pemeriksaan tersebut, Eko juga mengingatkan seluruh pihak agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Ia menegaskan bahwa permintaan agar KPK memeriksa Nusron Wahid tidak boleh dimaknai sebagai tuduhan bahwa Menteri ATR/BPN tersebut telah melakukan tindak pidana.

Menurut Eko, pemeriksaan justru dapat menjadi bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum apabila memang terdapat informasi atau alat bukti yang relevan.

“Seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Eko.

Sampai saat ini, berdasarkan informasi yang tersedia, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Karena itu, segala dugaan mengenai keterlibatan Nusron Wahid harus ditempatkan sebagai hal yang masih perlu dibuktikan melalui proses hukum, apabila KPK menemukan fakta dan alat bukti yang relevan.

Gema Nasional berharap KPK dapat mengungkap perkara tersebut secara transparan dan menyampaikan perkembangan penanganan kasus berdasarkan fakta penyidikan.

Menurut Eko, transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai perkara, termasuk mengenai pihak-pihak yang diperiksa, konstruksi perkara, serta perkembangan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Ia juga meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional dan tidak membeda-bedakan pihak berdasarkan jabatan maupun posisi sosial.

Dengan adanya OTT dan penetapan delapan tersangka, proses penyidikan kini menjadi perhatian publik. KPK diharapkan dapat mengurai seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki hubungan dengan perkara tersebut jika memang ditemukan bukti yang cukup.

Pada akhirnya, status hukum setiap pihak dalam perkara tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.

(ameera/arrahmah.id)