YOGYAKARTA (Arrahmah.id) - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di wilayah Sorosutan, Yogyakarta, akhirnya terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang mantan karyawan daycare.
Karyawan tersebut mengaku tidak tahan melihat perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan.
“Awalnya dari karyawannya itu melihat perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Merasa bertentangan dengan hati nurani, karyawan tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri dan melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Jumat (24/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan langsung adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak.
“Petugas kita melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya,” ungkapnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sekitar 30 orang untuk diperiksa secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Setelah dilakukan gelar perkara, sebanyak 13 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka terdiri dari berbagai pihak di dalam lembaga tersebut, mulai dari ketua yayasan, kepala sekolah, hingga para pengasuh.
Lebih memprihatinkan, dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, sedikitnya 53 anak terindikasi menjadi korban kekerasan.
Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk pendalaman lebih lanjut, sekaligus memastikan perlindungan bagi para korban.
(ameera/arrahmah.id)
