Memuat...

Sejarah Baru di Damaskus, Hakim yang Pernah Divonis Mati Pimpin Sidang Peradilan Transisional Suriah

Zarah Amala
Senin, 27 April 2026 / 10 Zulkaidah 1447 10:44
Sejarah Baru di Damaskus, Hakim yang Pernah Divonis Mati Pimpin Sidang Peradilan Transisional Suriah
Hakim Fakhr al-Din al-Aryan (tengah) memimpin persidangan Atef Najib, yang dituduh melakukan kejahatan perang, di Istana Kehakiman di Damaskus (Reuters)

DAMASKUS (Arrahmah.id) - Panggung hukum dan politik Suriah mencatatkan sejarah baru dengan digelarnya sidang perdana Peradilan Transisional di Damaskus. Sidang ini dipimpin oleh Penasihat Hukum Fakhruddin al-Aryan, sosok yang memiliki rekam jejak unik karena pernah menjadi hakim di masa rezim terdahulu sebelum membelot, divonis mati, dan kini kembali untuk memimpin proses hukum terhadap mantan para penguasa.

Fakhruddin al-Aryan bukanlah wajah baru dalam sistem hukum Suriah. Lulusan hukum Universitas Aleppo 1988 ini dulunya menjabat sebagai Penasihat di Pengadilan Banding Sipil Idlib. Pada 13 Maret 2013, ia mengambil keputusan krusial untuk membelot dari kementerian keadilan rezim lama. Al-Aryan memutuskan untuk membelot sebagai protes terhadap pembantaian massal yang dilakukan rezim terhadap warga sipil.

Selama masa pengasingan di zona oposisi, ia berperan sentral dalam membangun sistem peradilan independen dan mendokumentasikan berbagai kejahatan rezim. Akibat pembelotannya, rezim lama menjatuhkan hukuman mati secara in absentia dan menyita seluruh propertinya.

Sidang Bersejarah: Tokoh Utama di Kursi Pesakitan

Dalam sidang perdana ini, pemandangan kontras tersaji di ruang pengadilan. Atif Najib, mantan kepala keamanan politik di Daraa yang ditangkap pada Januari 2025, duduk di kursi pesakitan dengan tangan terborgol.

Pengadilan juga memulai prosedur hukum terhadap mantan Presiden Bashar al-Assad dan saudaranya, Maher al-Assad, yang saat ini berstatus buronan.

Dalam pembukaannya, al-Aryan menegaskan, "Hari ini kita memulai persidangan pertama peradilan transisional di Suriah yang melibatkan tersangka yang ditahan di kursi pesakitan, serta tersangka yang melarikan diri dari keadilan."

Sebelum sidang dimulai, melalui akun media sosialnya, al-Aryan menyampaikan pesan emosional yang ditujukan kepada para ibu korban, keluarga orang hilang, pengungsi, dan mereka yang kehilangan hak atas pendidikan. Ia menegaskan bahwa tujuan utama peradilan ini adalah memberikan suara bagi mereka yang selama ini terbungkam oleh penindasan.

Peradilan transisional ini dianggap sebagai langkah krusial dalam menghadapi warisan berat Suriah yang meliputi pencarian kebenaran mengenai nasib ribuan orang hilang dan tahanan, pengungkapan kasus makam massal yang tersebar di berbagai wilayah dan restorasi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan setelah puluhan tahun dianggap sebagai instrumen represi.

Kembalinya al-Aryan ke kursi hakim tertinggi di Damaskus setelah kehancuran sistem lama dipandang sebagai simbol rekonstruksi negara yang berlandaskan hukum. Bagi rakyat Suriah, peradilan ini bukan sekadar urusan hukum, melainkan upaya kolektif untuk menutup lembaran kelam masa lalu dan membangun fondasi stabilitas bagi masa depan negara tersebut. (zarahamala/arrahmah.id)