Memuat...

MUI: Gerakan LGBT Ancam Keberlangsungan Generasi, Desak Pemerintah Segera Sahkan UU Ketahanan Keluarga

Ameera
Rabu, 24 Juni 2026 / 9 Muharam 1448 21:37
MUI: Gerakan LGBT Ancam Keberlangsungan Generasi, Desak Pemerintah Segera Sahkan UU Ketahanan Keluarga
MUI: Gerakan LGBT Ancam Keberlangsungan Generasi, Desak Pemerintah Segera Sahkan UU Ketahanan Keluarga

JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperingatkan bahwa meluasnya gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merupakan ancaman nyata yang dapat memengaruhi keberlangsungan generasi dan ketahanan sebuah bangsa.

Karena itu, MUI mendesak pemerintah segera menerbitkan Undang-Undang (UU) Ketahanan Keluarga sebagai payung hukum untuk memperkuat institusi keluarga di Indonesia.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, menegaskan bahwa keluarga memiliki peran sentral dalam menjaga keberlangsungan generasi.

Menurutnya, fitrah manusia berkaitan erat dengan regenerasi dan keberlanjutan keturunan.

"Bisa dibayangkan kalau ini menjadi satu gerakan yang mengajak orang yang sebetulnya tidak punya orientasi seperti itu. Bagaimana suatu bangsa yang akan kehilangan generasi, karena LGBT ini tidak berketurunan, padahal fitrah manusia itu berketurunan," ujar Siti Ma'rifah di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari MUI Digital, Rabu (24/6/2026).

Putri Wakil Presiden ke-13 RI itu mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak sosial dan demografis yang mungkin muncul apabila persoalan ketahanan keluarga tidak segera ditangani secara serius.

"Bisa dibayangkan satu bangsa yang nanti masyarakatnya semakin lama semakin sedikit. Generasi tua akan mati, tidak ada yang lahir. Nah, ini akan merusak diri sendiri. Itu hal yang sangat prinsip sebetulnya," jelasnya.

MUI menilai persoalan keluarga tidak dapat dipandang secara sederhana. Selain menyangkut persoalan nilai dan orientasi, ketahanan keluarga juga dipengaruhi oleh berbagai faktor lain, seperti kondisi ekonomi, kesehatan mental, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga fenomena fatherless atau hilangnya peran ayah dalam keluarga.

Karena itu, MUI mendorong adanya pendekatan yang menyeluruh melalui kebijakan negara yang mampu memperkuat keluarga dari berbagai aspek.

Siti Ma'rifah menyatakan bahwa MUI terus mengawal kebijakan pemerintah agar regulasi terkait perlindungan dan penguatan keluarga dapat segera diwujudkan.

"Oleh karena itu, di dalam acara yang dilakukan oleh pemerintahan ini, juga kami menurunkan rekomendasi agar nantinya ada Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang menjadi motor dan payung hukum untuk menangani persoalan-persoalan rumah tangga," tegasnya.

Menurut MUI, UU Ketahanan Keluarga harus menjadi instrumen penting dalam mengatur penguatan keluarga, mulai dari aspek agama, ekonomi, kesehatan, hingga psikologis.

MUI menegaskan bahwa keluarga merupakan benteng pertama dan unit terkecil yang menentukan kualitas masyarakat dan masa depan bangsa.

Ketika keluarga kuat, negara akan memiliki fondasi yang kokoh. Sebaliknya, keruntuhan keluarga dapat berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Ketahanan keluarga ini menjadi hal penting, merupakan benteng terkecil dari sebuah bangsa dan negara. Kalau keluarga ini kuat, maka negara kuat. Kalau keluarga ini runtuh, maka negara karam. Jangan sampai kita menjadi masyarakat yang secara fisik maupun mental tidak sehat," pungkas Siti Ma'rifah.

(ameera/arrahmah.id)