RAMALLAH (Arrahmah.id) - Pengesahan undang-undang hukuman mati bagi tawanan Palestina oleh Knesset 'Israel' memicu gelombang kecaman masif dari seluruh spektrum otoritas dan faksi Palestina. Langkah ini dinilai sebagai tantangan terang-terangan terhadap hukum kemanusiaan internasional dan upaya sistematis untuk melegalkan eksekusi di luar jalur hukum.
Pengesahan undang-undang hukuman mati bagi tawanan Palestina oleh Knesset 'Israel' telah memicu gelombang keberatan masif dari berbagai elemen otoritas dan faksi di Palestina yang menganggapnya sebagai bentuk legalisasi kejahatan perang.
Presidensi Palestina menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa Keempat, sementara Kementerian Luar Negeri menyebutnya sebagai upaya membungkus "eksekusi lapangan" dengan jubah hukum dan mendesak boikot internasional terhadap parlemen 'Israel'.
Senada dengan otoritas resmi, faksi perlawanan seperti Hamas dan Jihad Islam mengutuk keras langkah ini sebagai cerminan mentalitas fasis dan alat balas dendam politik yang haus darah, seraya mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk segera mengklasifikasikannya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Di sisi kemanusiaan, Komisi Urusan Tawanan dan pusat hukum Adalah memperingatkan bahwa gerakan tawanan kini memasuki fase paling berbahaya di tengah praktik diskriminasi rasial yang secara spesifik menargetkan warga Palestina.
Hingga Maret 2026, kondisi di dalam penjara 'Israel' dilaporkan sangat memprihatinkan dengan lebih dari 9.300 tawanan, termasuk sekitar 350 anak-anak dan 66 perempuan, yang terjepit di antara praktik penyiksaan, kelaparan, serta pengabaian medis sistematis.
Pengesahan undang-undang ini dikhawatirkan akan menjadi alat tambahan bagi tindakan genosida di dalam sel tahanan, mengingat laporan organisasi hak asasi manusia telah mendokumentasikan puluhan tawanan yang gugur akibat kondisi penahanan yang tidak manusiawi tersebut.
Pengesahan ini dilakukan di tengah situasi perang yang masih berkecamuk di Gaza dan ketegangan di Tepi Barat. Para pengamat melihat bahwa langkah ini akan menutup pintu jalur diplomasi terkait pertukaran tawanan dan justru akan memicu eskalasi kekerasan yang lebih luas di seluruh wilayah pendudukan. (zarahamala/arrahmah.id)
