JAKARTA (Arrahmah.id) - Sekretaris Jenderal DPP Partai Ummat, Taufik Hidayat, mempersilakan pihak mana pun yang merasa dirugikan oleh pernyataan Amien Rais untuk menempuh jalur hukum.
Hal ini disampaikan menyusul polemik yang muncul setelah pernyataan Amien terkait Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
“Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan saja untuk menempuh jalur hukum sebagaimana dijamin di negeri ini. Kita tidak bisa membatasi hak mereka untuk menggunakan haknya,” ujar Taufik, Sabtu (2/5/2026).
Meski demikian, Taufik mengingatkan agar proses hukum tidak disalahgunakan sebagai alat kepentingan politik. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
“Jangan sampai hukum digunakan sebagai alat pukul politik yang tebang pilih sesuai selera kekuasaan,” tegasnya.
Taufik juga menilai bahwa pernyataan Amien Rais bukanlah hal baru. Menurutnya, apa yang disampaikan Amien merupakan cerminan kegelisahan yang sudah berkembang di tengah masyarakat, hanya saja disampaikan dengan gaya yang lugas dan khas.
“Kalau kita amati, sesungguhnya apa yang disampaikan oleh Pak Amien tersebut sudah banyak beredar di masyarakat. Beliau menyuarakan kegelisahan itu dengan bahasa yang lugas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Taufik menyinggung hubungan lama antara Amien Rais dan Prabowo Subianto.
Ia menilai kritik yang disampaikan Amien juga dapat dipandang sebagai bentuk kepedulian terhadap bangsa dan sahabat lamanya tersebut.
“Ini adalah bentuk kepedulian dan kecintaan beliau terhadap negeri ini dan Pak Prabowo sebagai sahabat lamanya,” katanya.
Sebelumnya, Amien Rais mengunggah video berdurasi sekitar delapan menit di kanal YouTube pribadinya pada Kamis (30/4/2026).
Dalam video tersebut, ia menyinggung kedekatan Presiden Prabowo dengan Teddy Indra Wijaya yang dinilai melampaui batas profesional.
Pernyataan tersebut menuai reaksi keras. Relawan Arus Bawah Prabowo (ABP) bahkan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap Amien Rais.
Mereka menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk tuduhan tanpa dasar yang berpotensi menyesatkan publik.
Ketua DPP ABP, Supriyanto, menyebut pernyataan Amien Rais sebagai serangan personal yang tidak berdasar.
“Ini bukan lagi kritik, melainkan tuduhan keji tanpa dasar yang dipaksakan menjadi seolah-olah kebenaran,” ujarnya.
ABP juga menilai narasi yang disampaikan telah melewati batas kewajaran karena menyentuh isu moralitas pribadi tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mereka memperingatkan bahwa narasi semacam itu berpotensi merusak stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital turut angkat bicara. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa video yang diunggah Amien Rais mengandung hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian,” kata Meutya dalam pernyataan resminya.
Pemerintah menilai konten tersebut berpotensi memicu kegaduhan dan memecah belah masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten tersebut, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ITE.
Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan meningkatkan literasi digital, agar kebebasan berekspresi dapat berjalan seiring dengan tanggung jawab.
(ameera/arrahmah.id)
