LONDON (Arrahmah.id) - Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, mengumumkan bahwa pemerintahannya sedang menyusun undang-undang baru yang akan melarang keberadaan Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran di Inggris. Langkah ini direncanakan akan masuk dalam agenda legislasi parlemen dalam beberapa pekan mendatang.
Dalam wawancara dengan Jewish Chronicle saat kunjungan ke sebuah sinagoga di London yang menjadi sasaran pembakaran pekan lalu, Starmer menekankan urgensi tindakan hukum terhadap ancaman eksternal.
"Terkait dengan aktor-aktor jahat yang berhubungan dengan negara, kita memerlukan legislasi untuk mengambil tindakan yang diperlukan. Kami sedang bekerja untuk mengajukan undang-undang ini sesegera mungkin," ujar Starmer. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan segera mengajukan draf tersebut saat sesi baru parlemen dimulai.
Pemerintah Inggris berada di bawah tekanan kuat untuk mengambil sikap tegas terhadap IRGC setelah serangkaian insiden keamanan di London. Serangkaian serangan pembakaran terjadi di rumah ibadah dan pusat komunitas Yahudi di barat laut London pasca perang AS-'Israel' melawan Iran yang dimulai 28 Februari lalu.
Starmer menyatakan kekhawatiran yang meningkat mengenai penggunaan proksi oleh negara asing untuk melakukan aktivitas kriminal di dalam wilayah Inggris. Keputusan ini akan menyelaraskan posisi Inggris dengan Uni Eropa yang telah memasukkan IRGC ke dalam daftar organisasi teroris sejak Januari, serta Australia yang telah mengkategorikan Iran sebagai negara pendukung terorisme.
Konteks Keamanan Internal Inggris
Polisi Metropolitan London baru-baru ini menangkap dua tersangka terkait percobaan pembakaran sinagoga di London Utara. Insiden ini terjadi kurang dari sebulan setelah pembakaran empat ambulans milik organisasi amal Yahudi di ibu kota Inggris.
Garda Revolusi Iran sendiri merupakan sayap militer elite yang dibentuk pasca-revolusi 1979 dan kini memiliki pengaruh besar, tidak hanya dalam urusan pertahanan tetapi juga dalam sektor ekonomi strategis Iran.
Dengan pengajuan undang-undang ini, pemerintah Inggris berupaya memberikan perangkat hukum yang lebih kuat bagi aparat keamanan untuk menindak pihak-pihak yang dinilai mengancam stabilitas dalam negeri melalui keterlibatan dengan entitas asing. (zarahamala/arrahmah.id)
