Belum lama ini, pemerintah menyiapkan kebijakan baru rekening massal agar setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memasuki usia 17 tahun otomatis memiliki rekening bank. Rekening tersebut akan terhubung dengan data kependudukan dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan transaksi keuangan. Program ini menargetkan sekitar 200 juta penduduk untuk dapat memiliki rekening melalui kebijakan tersebut. Rekening itu nantinya tidak hanya digunakan untuk transaksi masyarakat, tetapi juga untuk penyaluran sejumlah program pemerintah. Dengan demikian, penyaluran bantuan sosial (bansos) ke depannya juga akan diarahkan melalui rekening tersebut.
Untuk teknisnya, pemerintah akan memberikan dana awal sebesar 50 ribu rupiah ke rekening setiap warga melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Alasannya karena kedua bank tersebut merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang memiliki jaringan layanan ritel. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas inklusi keuangan. (Republika.co.id, 9/9/2026)
Di sisi lain, pengamat ekonomi dan kebijakan publik dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menilai kebijakan tersebut sangat tidak mendesak di tengah kondisi fiskal sulit. Kemudian, alasan untuk memperluas inklusi keuangan dan literasi keuangan juga tak sejalan dengan data terbaru yang memperlihatkan indeks keduanya telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Akhirnya, berbagai spekulasi pun muncul karena kebijakan ini ditetapkan seakan secara tergesa-gesa dengan informasi yang serba terbatas. Karena, jika targetnya penyaluran bansos agar lebih efisien dan tepat sasaran, semestinya langkah yang diambil adalah perbaikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukan membuat rekening massal.
Rekening Massal, Untuk Siapa?
Pembukaan rekening massal yang terkesan terburu-buru, tanpa pertimbangan matang dan dasar pemikiran yang kuat, menimbulkan tanda tanya besar. Selain anggarannya fantastis yakni Rp11 triliun juga nominal Rp50 ribu untuk setiap rekening sesungguhnya tidak begitu berdampak signifikan bagi ekonomi rakyat. Justru pihak-pihak tertentulah seperti perbankan yang akan diuntungkan. Selain memperoleh dana segar dalam jumlah besar yang nantinya dapat diputar sebagai modal untuk meningkatkan kekayaan, atau dipergunakan untuk sejumlah elit politik untuk mengamankan posisi kekuasaan. Sementara rakyat cukup dihibur dengan saldo Rp50 ribu dan menyaksikan APBN yang dananya berasal dari pajak yang mereka bayarkan, namun digunakan untuk kebijakan yang tidak berdampak signifikan bagi rakyat.
Saat kondisi fiskal sedang sulit dengan berbagai pembiayaan termasuk anggaran MBG, KDMT, karhutla, gunung meletus dan sebagainya, program bagi-bagi rekening jelas bukan kebijakan tepat. Dari sisi kesejahteraan dan kenyamanan rakyat belum terpenuhi. Dan dari sisi keamanan data, jika tidak dilindungi berpotensi adanya penyalahgunaan, bahkan menjadi alat ampuh untuk pemetaan politik, apalagi calon sasaran adalah warga yang berusia 17 tahun ke atas, mereka sebagai kelompok pemula yang strategis dalam pemilu.
Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jumlah penduduk Indonesia yang belum memiliki rekening bank (unbanked) masih tercatat dalam jumlah puluhan juta jiwa atau sekitar 46,5 juta jiwa. Jika pemerintah menargetkan 200 juta jiwa untuk pembukaan rekening masal, artinya ada sekitar 153,5 juta penduduk yang sudah memiliki rekening bank tapi dimasukan sebagai data unbanked, jadi untuk siapa sebenarnya rekening tersebut dan untuk apa dana sebesar 11 triliun?
Jika data unbanked itu hanya 46,5 juta orang seharusnya total anggaran hanya sekitar 2,32 triliun (46,5 x Rp50.000). Artinya ada sejumlah data yang diduga fiktif dari sisi jumlah pengguna rekening bank dan anggaran yang disediakan. Hal ini perlu ada transparansinya kepada masyarakat mengingat pembukaan rekening bukan semata kebijakan negara tapi harus memberi rasa aman dan kepercayaan publik bahwa pemerintah benar-benar peduli dengan nasib mereka. Jangan sampai kebijakan ini menjadi proyek bancakan para kapitalis atas nama kepentingan rakyat.
Inilah ketika kebijakan diambil dari paradigma kapitalisme sekuler dengan asas manfaatnya. Anggaran APBN digunakan secara serampangan, bahkan untuk hal yang tidak urgen sama sekali. Sebaliknya anggaran untuk pos-pos penting seperti bencana, infrastruktur, pendidikan, kesehatan atau pemenuhan kebutuhan publik lainnya malah abai (tidak menjadi prioritas).
Kabarnya, ide pembukaan rekening massal yang digulirkan pemerintah adalah bagian dari agenda kapitalisme global melalui PBB dan Bank Dunia terhadap negara-negara berkembang dengan jumlah penduduk yang besar. Yakni terkoneksinya secara global semua rakyat dengan lembaga layanan keuangan formal baik perbankan maupun fintech. Inklusi keuangan ini adalah proyek kapitalisme global untuk meraih target akumulasi modal.
Dengan demikian persoalan rekening massal bukan hanya pada uang Rp50 ribu untuk kesejahteraan rakyat, juga bukan pada anggaran APBN, tetapi juga posisi Indonesia yang terjajah secara ekonomi melalui skema inklusi keuangan global. Oleh karena itu, penyelesaiannya bukan sekedar soal pengawasan anggaran, atau teknis pembuatan kebijakan keuangan, tetapi juga independensi negara dengan sistem keuangannya agar tidak didikte kekuatan asing atas nama kepentingan global.
Anggaran Negara Khilafah
Negara Islam (khilafah) menempatkan negara sebagai raa'in (pengurus rakyat). Para penguasa dalam negara ini memiliki visi ri'ayah, sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang artinya: "Imam/kepala negara adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas pengurusan rakyatnya." (HR Bukhari dan Muslim)
Setiap kebijakan apapun dalam sistem Islam berasaskan akidah Islam sebagai asas negara dan bersandar pada syariat Islam. Orientasinya juga untuk kepentingan rakyat bukan kepentingan pihak tertentu apalagi asing. Tersebab itu, maka setiap sen anggaran dari baitulmal akan dipertanggungjawabkan dunia akhirat oleh pengelola anggaran yakni khalifah sebagai kepala negara. Khalifah tidak boleh semena-mena mengalokasikan anggaran untuk keperluan tertentu yang dikehendakinya.
Anggaran belanja negara khilafah memiliki pos-pos baku yang telah ditentukan oleh syariat termasuk pemasukan dan pembelanjaannya. Rincian pos-pos anggaran dan besaran-besaran yang terkandung di setiap bagian serta bidang apa saja yang memperoleh anggaran semuanya ditentukan oleh pendapat dan ijtihad khalifah. Setiap anggaran dipastikan akan mengarah pada perwujudan kemaslahatan umat, tidak boleh digunakan secara serampangan.
Mahkamah Mazhalim, Majelis Umat, dan rakyat secara umum akan mengawasi penggunaan anggaran oleh khalifah dan para pejabatnya, sehingga penguasa tidak bisa sesuka hati menggunakan anggaran. Jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi yang tegas. Anggaran akan diprioritaskan untuk hal-hal yang wajib dan mendesak, seperti pemenuhan kebutuhan dasar rakyat (sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan) menjadi prioritas anggaran. Juga untuk kepentingan pencegahan dan penanggulangan bencana, kewajiban jihad, infrastruktur dan lain-lain yang harus dipenuhi negara.
Adapun terkait akses keuangan digital dan penyaluran bantuan keuangan bagi rakyat yang membutuhkan (fakir,miskin dan sebagainya) negara akan menggunakan teknologi keuangan digital, tetapi melalui baitulmal sebagai pelaku utama, bukan perbankan. Dengan data yang akurat dan canggih maka bantuan akan tersalurkan secara merata dan adil.
Selain itu, khilafah adalah negara yang kuat dan mandiri dalam percaturan politik global sehingga memiliki agenda mandiri dalam konteks global melalui politik luar negerinya yakni dakwah dan jihad. Karena kemandiriannya juga, khilafah tidak bisa didikte asing, apalagi menyerahkan akses keuangan warganya kepada pihak asing, baik negara maupun lembaga internasional. Dengan demikian, jelaslah solusi kesejahteraan rakyat melalui rekening massal sejatinya hanya untuk kepentingan segelintir pihak, bukan untuk kesejahteraan rakyat.
Wallahu a’lam bis shawwab.
