Memuat...

Terobosan Baru Kemenkes: Durasi Pengobatan TBC Dipangkas Jadi Hanya 1 Bulan untuk Tekan Angka Putus Obat

Ameera
Rabu, 30 September 2026 / 19 Rabiulakhir 1448 21:53
Terobosan Baru Kemenkes: Durasi Pengobatan TBC Dipangkas Jadi Hanya 1 Bulan untuk Tekan Angka Putus Obat
Terobosan Baru Kemenkes: Durasi Pengobatan TBC Dipangkas Jadi Hanya 1 Bulan untuk Tekan Angka Putus Obat

JAKARTA (Arrahmah.id) — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bergerak cepat menekan penyebaran tuberkulosis (TBC) di Indonesia.

Salah satu terobosan besar yang disiapkan adalah memangkas durasi pengobatan TBC secara drastis dari yang mulanya memakan waktu 6 hingga 9 bulan, kini diperpendek menjadi hanya 30 hari atau 1 bulan saja.

Langkah ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam konferensi pers di kantor Badan Komunikasi RI, Rabu (30/9/2026).

Dante menyoroti lamanya durasi pengobatan TBC sebagai salah satu hambatan terbesar dalam penanganan di lapangan karena dapat menurunkan tingkat kepatuhan pasien yang berujung pada putus obat.

"Komplian dan kepatuhan pasiennya itu jelek, jadi akhirnya pasiennya banyak yang putus obat," ujarnya.

Ia menjelaskan, pasien TBC yang menghentikan konsumsi obat sebelum masa pengobatan selesai sangat berisiko mengalami resistansi terhadap obat.

Kondisi tersebut membuat penyakit menjadi lebih sulit diobati dan dapat meningkatkan risiko kematian.

Menjawab persoalan itu, Kemenkes melakukan penelitian lebih lanjut hingga menghasilkan formulasi penanganan dengan memperpendek durasi pengobatan.

"Kita menggunakan penelitian tersebut dan melahirkan obat yang hanya 1 bulan dipakai untuk penyakit tuberkulosis," tegas Dante.

Selain mempercepat durasi pengobatan, Kemenkes menerapkan program Terapi Pencegahan TBC (TPT) yang ditujukan bagi orang yang tinggal serumah dengan pasien TBC untuk mencegah penularan dan memutus rantai penyebaran penyakit.

Dante juga membeberkan wilayah di Indonesia yang masih memiliki angka kasus TBC tinggi, di mana posisi pertama diduduki oleh Bangka Belitung dan Kepulauan Riau, disusul oleh Jakarta di posisi kedua.

Pemerintah akan terus memprioritaskan penanganan TBC di daerah dengan angka kasus tinggi melalui penguatan layanan skrining kesehatan di puskesmas, sekolah, dan komunitas, serta optimalisasi program siaga TBC di tingkat desa dan kelurahan mengingat sifat penyakit yang mudah menular.

(ameera/arrahmah.id)