Memuat...

Ustadz Abdul Somad Jadi Saksi Meringankan, Sidang Abdul Wahid Masuki Babak Penting

Ameera
Kamis, 18 Juni 2026 / 3 Muharam 1448 15:11
Ustadz Abdul Somad Jadi Saksi Meringankan, Sidang Abdul Wahid Masuki Babak Penting
Ustadz Abdul Somad Jadi Saksi Meringankan, Sidang Abdul Wahid Masuki Babak Penting

PEKANBARU (Arrahmah.id) – Sidang lanjutan perkara yang menjerat Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6/2026). Persidangan kali ini memasuki tahapan penting dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atau a de charge yang diajukan pihak terdakwa.

Salah satu saksi yang menarik perhatian publik adalah kehadiran Abdul Somad atau yang akrab disapa Ustadz Abdul Somad (UAS).

Kehadiran ulama kondang tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam upaya pembelaan yang diajukan tim kuasa hukum Abdul Wahid.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Delta Tamtama. Sebelum memberikan keterangan, UAS terlebih dahulu diambil sumpah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, UAS menyampaikan sejumlah hal yang berkaitan dengan penilaian pribadinya terhadap sosok Abdul Wahid. Keterangan tersebut diberikan sebagai bagian dari pembuktian yang bertujuan menghadirkan perspektif lain mengenai diri terdakwa.

Agenda pemeriksaan saksi meringankan ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam rangkaian persidangan.

Keterangan para saksi diharapkan dapat memberikan sudut pandang tambahan dan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam menilai fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Pemeriksaan saksi a de charge merupakan hak terdakwa dalam proses peradilan pidana untuk menghadirkan pihak-pihak yang dianggap dapat memberikan keterangan yang menguntungkan atau meringankan posisinya di hadapan hukum.

Usai agenda pemeriksaan saksi meringankan, persidangan dijadwalkan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya.

Majelis hakim akan mendalami lebih lanjut rangkaian peristiwa, alat bukti, serta keterangan para saksi yang telah dihadirkan sebelum mengambil kesimpulan terhadap perkara yang sedang disidangkan.

Hingga persidangan berakhir, proses hukum terhadap Abdul Wahid masih terus berjalan dan majelis hakim belum mengambil keputusan akhir atas perkara tersebut.

(ameera/arrahmah.id)