Memuat...

Wakil Mendagri IIA Memperingatkan agar Tidak Melanggar Dekret Amnesti Umum

Hanin Mazaya
Selasa, 20 Oktober 2026 / 10 Jumadilawal 1448 16:51
Wakil Mendagri IIA Memperingatkan agar Tidak Melanggar Dekret Amnesti Umum
Mohammad Nabi Omari. (Foto: amu.tv)

PAKTIKA (Arrahmah.id) - Mohammad Nabi Omari, Wakil Menteri Dalam Negeri, telah mengimbau anggota Imarah Islam untuk menahan diri dari tindakan balas dendam menyusul dikeluarkannya dekret amnesti umum, seraya menegaskan bahwa tindakan semacam itu dilarang dalam ajaran Islam.

Dalam sebuah upacara pelantikan gubernur baru Paktika, Omari memperingatkan bahwa siapa pun yang melanggar dekret amnesti umum tersebut akan dihadapkan pada proses pengadilan.

Mohammad Nabi Omari, Wakil Menteri Dalam Negeri Pertama, menyatakan: "Setelah amnesti dideklarasikan, setiap mujahid atau komandan unit yang melakukan tindakan balas dendam terhadap seseorang berarti telah melanggar perintah Allah, Rasul-Nya, serta atasan mereka. Oleh karena itu, hindarilah tindakan semacam itu."

Sementara itu, gubernur baru Paktika, Mehrullah Hammad, menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi antarlembaga pemerintah, serta mengharapkan dukungan berkelanjutan untuk memperkuat pemerintahan, lansir Tolo News (20/10/2026).

Mehrullah Hammad mengatakan: "Dengan kerja sama, saran, dan upaya Anda semua, kita akan semakin memperkuat dan melindungi sistem ini. Seseorang tidak akan mampu mencapai apa pun jika bergerak sendirian."

Abdul Khaliq Abid, mantan gubernur Paktika, berpesan: "Saya meminta Anda semua untuk bahu-membahu bersama gubernur yang baru dengan koordinasi penuh, rasa hormat, dan persatuan, serta mematuhinya sesuai dengan perintah Allah."

Berdasarkan dekret yang dikeluarkan oleh pemimpin Imarah Islam, Mehrullah Hammad—yang sebelumnya menjabat sebagai gubernur Paktia—telah ditunjuk sebagai gubernur Paktika, sementara Abdul Khaliq Abid—mantan gubernur Paktika—kini ditunjuk sebagai gubernur Paktia.

Kedua pejabat tersebut secara resmi mulai menempati posisi baru mereka pada Ahad (18/10). (haninmazaya/arrahmah.id)