BEERSHEBA (Arrahmah.id) -- Pengadilan di 'Israel' menjatuhkan hukuman 27 bulan penjara kepada Muhammad Azzam, mantan dokter di Soroka Medical Center, setelah ia dinyatakan bersalah menyimpan panduan pembuatan bahan peledak serta racun. Putusan yang diberitakan pada Senin (19/10/2026) itu juga menjatuhkan hukuman penjara bersyarat dan denda, sementara Kementerian Kesehatan 'Israel' diminta mempertimbangkan pencabutan izin praktik medisnya.
Pengadilan Magistrat Beersheba menyatakan, seperti dikutip dari The Jerusalem Post (19/10), vonis dijatuhkan pada Azzam karena dia juga telah menjalani proses radikalisasi ideologis selama bertahun-tahun.
Menurut temuan hakim, ia mulai mengonsumsi propaganda kelompok militan Islamic State (ISIS) sejak 2014 dan kemudian bersumpah setia kepada pemimpin kelompok tersebut setelah serangan kelompok perlawanan Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023 dan pecahnya perang di Gaza.
Ia ditangkap pada Juli 2024, sedangkan putusan bersalah dalam perkara keanggotaan organisasi teroris dijatuhkan pada April 2026.
Penyidik menemukan materi propaganda ISIS, rekaman kekerasan, serta kumpulan dokumen yang berisi petunjuk pembuatan bahan peledak dan racun pada perangkat elektronik milik Azzam. Materi tersebut disimpan dan dikelompokkan dalam folder khusus.
Hakim Shosh Shitrit menilai pengumpulan yang sistematis itu menunjukkan upaya memperoleh pengetahuan dan kemampuan operasional, bukan sekadar ketertarikan terhadap ideologi radikal.
Posisi Azzam sebagai dokter di rumah sakit umum menjadi faktor yang memberatkan. Menurut pertimbangan pengadilan, pekerjaannya memberinya akses kepada pasien sipil dan personel militer yang terluka sehingga potensi risiko terhadap keselamatan publik perlu diperhitungkan.
Putusan tersebut juga menyinggung pesan-pesan Azzam yang menunjukkan sikap mendukung kekerasan ISIS dan harapan agar seorang tentara 'Israel' yang dirawat di rumah sakit tempatnya bekerja meninggal dunia.
Meski demikian, perkara yang diputus pengadilan adalah keanggotaan dalam organisasi teroris. Tidak ada temuan dalam putusan yang menyatakan bahwa Azzam telah melakukan serangan fisik atau mencederai pasien.
Tim pembelanya berargumen bahwa keterlibatannya bersifat pasif dan ia tidak memiliki rencana untuk melancarkan serangan. Pengadilan menolak pembelaan bahwa tindakannya hanya mencerminkan rasa ingin tahu atau simpati ideologis.
Selain hukuman penjara selama 27 bulan, Azzam dijatuhi hukuman penjara bersyarat selama 12 bulan dan denda 15.000 shekel 'Israel'. Masa penahanan yang telah dijalaninya akan diperhitungkan dalam masa hukuman. Ia diperintahkan melapor ke Penjara Dekel pada 8 November 2026 untuk mulai menjalani sisa hukumannya. Jaksa juga telah meneruskan perkara tersebut kepada Kementerian Kesehatan untuk mempertimbangkan pencabutan izin praktiknya. (hanoum/arrahmah.id)
