JAKARTA (Arrahmah.id) — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Menurutnya, tantangan utama dalam pemberantasan korupsi bukan terletak pada berat-ringannya ancaman pidana, melainkan pada integritas moral dan nilai-nilai etika para pelaku maupun penyelenggara negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam siaran pers bertajuk "Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Integritas Moral Tetap Menjadi Kunci Pemberantasan Korupsi", Kamis (6/8/2026), sebagai tanggapan atas usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Yusril menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan yang memadai untuk memberantas korupsi, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di berbagai daerah, hingga hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung.
Namun, menurutnya, praktik korupsi tetap terjadi, bahkan melibatkan aparat penegak hukum maupun pejabat negara.
"Persoalan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana ataupun keberadaan aparat penegak hukum. Persoalan ini juga berkaitan dengan integritas moral dan religiositas dalam diri masing-masing pribadi," ujar Yusril.
Ia menilai persoalan mendasar yang perlu diperbaiki adalah pembentukan akhlak dan etika keagamaan.
"Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil," katanya.
Yusril juga mengungkapkan bahwa saat menjabat Menteri Kehakiman, dirinya menginisiasi perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perubahan tersebut menambahkan sejumlah ketentuan baru, seperti pengaturan mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, serta pemerasan oleh pejabat.
Selain itu, aturan tersebut tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.
Menurut Yusril, keadaan tertentu yang dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi meliputi kondisi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana (residivisme), serta krisis ekonomi dan moneter.
Prinsip tersebut juga telah diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Ia menjelaskan bahwa hukuman mati dalam sistem hukum pidana Indonesia merupakan ultimum remedium atau pidana paling berat yang dapat dijatuhkan pengadilan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
"Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hakim wajib memastikan terlebih dahulu apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Jika terbukti, hakim harus menjatuhkan pidana yang dinilai paling adil dan proporsional terhadap perbuatan terdakwa serta dampaknya bagi korban, bangsa, dan negara.
Yusril juga mengingatkan bahwa setiap putusan hakim harus didasarkan pada prinsip keadilan dan hati nurani, bukan karena kemarahan atau kebencian.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan penerapan hukuman mati bagi koruptor yang melakukan tindak pidana korupsi dalam skala tertentu hingga membahayakan eksistensi negara.
Usulan tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII.
Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), KH M. Cholil Nafis, menyatakan bahwa MUI telah memiliki fatwa yang membolehkan hukuman mati bagi koruptor apabila tindak pidana yang dilakukan mengancam keberlangsungan negara dan menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat.
Menurut Kiyai Cholil, keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya diukur dari semakin berkurangnya praktik korupsi, bukan semata-mata dari banyaknya pelaku yang berhasil ditangkap.
(ameera/arrahmah.id)
