JAKARTA (Arrahmah.id) - Ketentuan mengenai umrah mandiri dalam undang-undang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Sejumlah pihak menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan hukum serta melemahkan perlindungan terhadap jamaah, karena tidak berada dalam sistem pengawasan yang setara dengan penyelenggara perjalanan umrah resmi.
Gugatan tersebut diajukan oleh Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah.
Permohonan pengujian undang-undang itu disampaikan dalam sidang perbaikan permohonan di Jakarta pada Senin (23/2/2026) dan telah diregistrasi dengan nomor perkara 47/PUU-XXIV/2026.
Koalisi tersebut terdiri dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia, PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi, serta ustaz Akhmad Barakwan.
Kuasa hukum pemohon, Shafira Candradevi, menyatakan pihaknya meminta agar Pasal 86 ayat (1) huruf b dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut Shafira, pasal tersebut mengatur bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri.
Namun, para pemohon menilai norma tersebut berpotensi menciptakan dualisme rezim hukum dalam penyelenggaraan umrah.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan aturan umrah mandiri membuka peluang penyelenggaraan ibadah umrah di luar sistem perizinan dan pengawasan yang selama ini diwajibkan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penyelenggaraan umrah.
Selain Pasal 86, pemohon juga mempersoalkan Pasal 87A dan Pasal 88A yang dinilai belum mengatur secara memadai terkait standar pelayanan, mekanisme pengawasan, serta sanksi dalam pelaksanaan umrah mandiri.
Para pemohon juga menyoroti aspek perlindungan jamaah dalam undang-undang tersebut.
Mereka menilai ketiadaan pengaturan yang jelas berpotensi menciptakan kekosongan hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mewajibkan negara hadir untuk melindungi warga negara.
Selain itu, mereka mengkritisi Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e yang mengecualikan jamaah umrah mandiri dari sejumlah layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
Bagi pemohon, ketentuan tersebut dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap kewajiban konstitusional negara dalam menjamin perlindungan hukum serta rasa aman bagi jamaah yang menjalankan ibadah.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar seluruh frasa “umrah mandiri” dalam beberapa pasal dihapuskan, yakni Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97 ayat (1) huruf a dan b.
Mereka juga meminta agar Pasal 110 ayat (1) serta ayat (2) huruf b dan huruf d dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut Shafira, keberadaan peraturan pelaksana tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan kekosongan norma atau ketidakjelasan pengaturan dalam undang-undang, apalagi jika hal tersebut berpotensi melepas tanggung jawab konstitusional negara terhadap perlindungan jamaah.
(ameera/arrahmah.id)
