Memuat...

Damaskus Larang Alkohol, Bar dan Klub Malam Dipaksa Tutup atau Berubah Fungsi

Hanoum
Rabu, 18 Maret 2026 / 29 Ramadan 1447 08:28
Damaskus Larang Alkohol, Bar dan Klub Malam Dipaksa Tutup atau Berubah Fungsi
Foto ilustrasi. [Foto: Reuters]

DAMASKUS (Arrahmah.id) -- Pemerintah Kota Damaskus, Suriah, resmi melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol di restoran, bar, dan klub malam, dalam kebijakan baru yang mencerminkan pergeseran menuju aturan sosial yang lebih konservatif. Larangan ini memaksa banyak tempat hiburan untuk tutup atau mengubah izin usaha mereka menjadi kafe tanpa alkohol.

Berdasarkan dekret yang dikeluarkan otoritas Damaskus, penjualan alkohol kini dilarang di seluruh restoran dan tempat hiburan malam. Izin bar dan klub malam diwajibkan untuk diubah menjadi izin kafe, sementara penjualan alkohol hanya diperbolehkan secara terbatas dalam botol tertutup dan di wilayah tertentu yang mayoritas dihuni komunitas Kristen.

Selain itu, seperti dilansir The New Arab (17/3/2026), pemerintah juga menetapkan aturan ketat terkait lokasi penjualan. Tempat yang masih diizinkan menjual alkohol harus berada pada jarak tertentu dari sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas keamanan. Pelaku usaha diberi waktu sekitar tiga bulan untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru tersebut.

Kebijakan ini muncul di tengah perubahan politik besar di Suriah setelah jatuhnya rezim lama dan munculnya pemerintahan baru yang dipimpin kelompok berhaluan Islam. Sejumlah analis menilai larangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan publik dengan nilai-nilai sosial dan religius yang lebih konservatif.

Reaksi terhadap kebijakan tersebut beragam. Sejumlah pemilik bar menyatakan akan menutup usahanya karena kehilangan pelanggan dan tidak melihat prospek bisnis tanpa penjualan alkohol. Di sisi lain, pendukung kebijakan menilai langkah ini mencerminkan aspirasi masyarakat lokal yang menginginkan lingkungan sosial yang lebih sesuai dengan norma budaya setempat.

Namun, kelompok pemerhati hak asasi manusia mengkritik keputusan tersebut. Mereka menilai larangan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi melanggar kebebasan individu, termasuk hak untuk mengonsumsi alkohol yang sebelumnya legal di Suriah.

Kebijakan ini menjadi salah satu indikator perubahan sosial di Suriah pascakonflik, di mana pemerintah baru mulai membentuk ulang regulasi publik. Dampaknya tidak hanya dirasakan sektor bisnis dan pariwisata, tetapi juga memicu perdebatan lebih luas mengenai arah kebijakan negara dan kebebasan sipil di masa transisi. (hanoum/arrahmah.id)