OUAGADOUGOU (Arrahmah.id) -- Pemerintah Burkina Faso resmi melarang dua ulama Muslim, Sheikh Omar Sankara dan Sheikh Idrissa Sawadogo, untuk berceramah, mengajar agama, dan menjalankan aktivitas dakwah lain di seluruh wilayah negara itu hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Keputusan yang diumumkan melalui dua surat perintah tertanggal 23 Juni 2026 itu menandai babak baru pengetatan pemerintah transisi Burkina Faso terhadap ruang kebebasan beragama, setelah sebelumnya seorang imam terkemuka juga sempat ditahan usai mengkritik rancangan regulasi negara atas aktivitas keagamaan.
Dalam dokumen itu, seperti dilansir Minute.bf (24/6/2026), Menteri Administrasi Teritorial dan Mobilitas Burkina Faso, Émile Zerbo, menuduh Omar Sankara dan Idrissa Sawadogo menyampaikan “pernyataan radikal” yang dinilai dapat mengganggu kohesi sosial, hidup berdampingan, dan perdamaian publik.
Kedua ulama itu dilarang melakukan seluruh aktivitas ceramah, dakwah, dan pengajaran agama di seluruh Burkina Faso sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Laporan media lokal menyebut kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan efektif segera setelah ditandatangani.
Dalam salah satu surat keputusan yang dikutip Minute.bf, pemerintah menyatakan bahwa larangan itu dijatuhkan karena isi ceramah keduanya dianggap berpotensi memecah masyarakat.
“Saudara Omar Sankara dilarang, sampai pemberitahuan lebih lanjut, melakukan segala aktivitas ceramah, dakwah, dan pengajaran agama di seluruh wilayah nasional karena pernyataan radikal yang dapat membahayakan kohesi sosial dan hidup bersama,” demikian isi keputusan yang ditandatangani Émile Zerbo. Formulasi serupa juga digunakan dalam keputusan terhadap Sheikh Idrissa Sawadogo.
Langkah ini muncul di tengah meningkatnya kontrol pemerintah militer Burkina Faso terhadap organisasi sipil, politik, dan keagamaan sejak negara itu dipimpin pemerintahan transisi pascakudeta.
Dalam beberapa bulan terakhir, otoritas di Ouagadougou memang memperlihatkan kecenderungan lebih keras terhadap aktor-aktor yang dinilai dapat memicu ketegangan sosial atau menantang otoritas negara.
Sejumlah laporan lokal dan regional menyebut larangan terhadap dua penceramah itu sebagai bagian dari kebijakan lebih luas untuk menertibkan wacana keagamaan di ruang publik, terutama ketika Burkina Faso masih bergulat dengan ancaman kelompok bersenjata dan instabilitas politik.
Konteks pengetatan ini juga terlihat dari kasus Imam Dr. Mohammad Ishaq Kindo pada Mei 2026. Tokoh agama terkemuka itu sempat ditahan aparat pada 26 Mei setelah sebelumnya menentang rancangan aturan yang dinilai akan memperketat pengawasan negara terhadap kebebasan beragama.
Federasi Asosiasi Islam Burkina (FAIB) saat itu mengonfirmasi penahanan Kindo dan menyerukan umat Islam untuk tetap tenang sembari menunggu penjelasan resmi dari pemerintah. Meski alasan resmi penahanannya tidak langsung diumumkan, kasus itu memicu kekhawatiran di kalangan komunitas Muslim tentang menyempitnya ruang kritik terhadap kebijakan keagamaan negara.
Sampai saat ini belum ada penjelasan rinci dari pemerintah Burkina Faso mengenai pernyataan apa yang secara spesifik dianggap “radikal” dari Omar Sankara dan Idrissa Sawadogo.
Ketiadaan rincian itu membuat keputusan pemerintah menuai sorotan, karena larangan nasional terhadap dua penceramah dijatuhkan tanpa uraian terbuka mengenai isi ceramah, waktu penyampaian, atau forum yang menjadi dasar sanksi administratif tersebut.
Di sisi lain, pemerintah transisi kemungkinan akan membingkai kebijakan ini sebagai bagian dari strategi menjaga ketertiban umum di tengah situasi keamanan yang masih rapuh. (hanoum/arrahmah.id)
