JAKARTA (Arrahmah.id) - Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, meminta kepolisian menerapkan pasal berlapis dan ancaman hukuman yang sangat berat terhadap TH, pelaku dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29).
Korban saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung, Jawa Barat, akibat mengalami luka berat setelah sebelumnya dilaporkan hilang selama tiga tahun.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai tindakan pelaku sudah di luar batas kemanusiaan. Sebagai anggota Komisi Hukum DPR RI, ia meminta Polda Jawa Barat mengusut tuntas kasus tersebut dan mengawal ketat proses penegakan hukumnya.
"Ini adalah tindakan yang sangat biadab dan di luar batas kemanusiaan. Menyekap seseorang selama tiga tahun dan menganiayanya hingga luka berat di bagian kepala serta wajah bukan lagi sekadar penganiayaan biasa, ini adalah kejahatan luar biasa terhadap martabat dan kemerdekaan seorang manusia," tegas Aboe Bakar di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ia mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan dari pihak keluarga. Menurutnya, pelaku harus dijerat dengan sejumlah pasal sekaligus agar mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Saya minta Kapolda Jabar beserta jajaran penyidik di lapangan untuk mengawal penuh kasus ini. Terapkan pasal berlapis, mulai dari pasal perampasan kemerdekaan seseorang atau penyekapan yang ancamannya sangat berat karena mengakibatkan luka berat, digabung dengan pasal penganiayaan berat," ujar mantan Sekretaris Jenderal PKS tersebut.
Selain menyoroti penegakan hukum terhadap pelaku, Habib Aboe juga menekankan pentingnya pemulihan kondisi korban.
Menurutnya, YTR mengalami luka yang sangat serius di bagian kepala, wajah, dan kaki, serta diperkirakan menderita trauma mendalam akibat diduga disekap selama tiga tahun.
"Selain penegakan hukum yang tegas kepada pelaku TH, korban YTR harus mendapatkan perlindungan fisik secara maksimal serta pendampingan psikologis dan trauma healing yang intensif. Komisi III akan terus memantau perkembangan kasus ini agar korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)
