JAKARTA (Arrahmah.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, selama 40 hari ke depan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Sebelumnya, ketiganya telah ditahan selama 20 hari sejak 3 Juni 2026. Masa penahanan tersebut berakhir pada 23 Juni 2026, namun penyidik memutuskan untuk memperpanjang penahanan karena proses penyidikan masih berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya perpanjangan masa penahanan tersebut.
"Sudah diperpanjang penyidik," kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (25/6).
Anang menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan barang bukti dan melengkapi berkas perkara.
"(Perpanjangan penahanan) 40 hari, di mana penyidik mengajukan perpanjangan kepada penuntut umum," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).
Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Program yang semestinya dikelola melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima bantuan, diduga justru dijalankan oleh sejumlah SPPG yang memiliki kedekatan dengan petinggi BGN.
Selain itu, banyak yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kejagung juga mengungkap adanya dugaan praktik mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai barang penunjang program MBG.
Barang-barang tersebut antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penyidik kini masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan menghitung secara pasti kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
(ameera/arrahmah.id)
