Memuat...

Gus Yaqut Tahanan Rumah: Dimana Keadilan Hukum?

Oleh Desti RitdamayaPraktisi Pendidikan
Jumat, 27 Maret 2026 / 8 Syawal 1447 14:47
Gus Yaqut Tahanan Rumah: Dimana Keadilan Hukum?
Yaqut Cholil. (Foto: ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

Bobrok hukum Indonesia! KPK masuk angin. KPK, Komisi Pelayan Koruptor. Duit yang berbicara bos! Masih banyak lagi suara-suara kekesalan netizen menyikapi kebijakan viral KPK yang menjadikan tersangka korupsi kuota haji (Gus Yaqut) tahanan rumah. Netizen semakin geram, setelah Gus Yaqut mengakui selama 5 hari menikmati ‘Idul Fitri bersama keluarga di rumah tanpa rasa malu. Termasuk belum ada tindakan sanksi pada pejabat KPK terkait kebijakan kontroversi tersebut sampai detik ini.

Jika tak ada kesaksian dari istri napi koruptor lain terkait absennya Gus Yaqut di Rutan KPK, publik tak akan tahu. Karena memang tak ada transparansi dari KPK terkait hal tersebut. Nampak inkonsistensi dalih KPK setelah kebijakan tersebut viral dan mendapat sorotan tajam. Awalnya dalih KPK karena masalah kesehatan Gus Yaqut. Padahal dalam tubuh KPK ada tenaga kesehatan khusus menangani koruptor. Tak lama berselang dalih berubah karena permintaan keluarga yang sudah mendapat izin dari penyidik sebagai strategi penanganan koruptor. Wajar netizen mencurigai adanya ‘politik setengah kamar’ dalam kebijakan tersebut.

Para pakar hukum mengkritik keras kebijakan tersebut. Gus Yaqut menjadi tahanan rumah dinilai sebagai rekor catatan hitam ketakadilan hukum KPK sejak berdiri 23 tahun lalu. Independensi lembaga superbody anti rasuah ini sudah ‘hancur’ dengan melunak pada lobi politik. Sudah kehilangan marwah dan kepercayaan publik dengan berlaku diskriminatif dan pelanggaran hukum. Mengapa hal tersebut terjadi?

 

Parade Skandal Hukum Tak Berujung?

Harus diakui, bukan kali ini saja skandal hukum terjadi di negeri ini. Masyarakat dapat melihat parade skandal hukum secara kasat mata dari waktu ke waktu. Skandal besar seperti koruptor Gayus Tambunan yang bebas menonton pertandingan tenis di Bali walaupun berstatus tahanan. Skandal sel mewah dan pelesiran Setya Novanto dan M. Nazaruddin selama menjadi tahanan di lapas Sukamiskin. Silfester Matutina terpidana kasus fitnah tak pernah masuk penjara, malahan diangkat menjadi komisaris BUMN. Bahkan hari ini publik mencurigai terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, tak benar-benar berada di jeruji besi lapas.

Belum lagi jual beli palu hukum menyayat sanubari. Hukum menjadi komoditas peraup limpahan cuan. Nama-nama hakim seperti Patrialis Akbar, Akil Mochtar, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menghiasi daftar skandal suap konstitusi.

Satire “Penegak hukum adalah pelanggar hukum”, atau “No Viral No justice” atau “Hukum tajam ke bawah tumpul ke atas” tak asing lagi terdengar. Satire ini adalah kritik tajam masyarakat pada bobroknya penegakan hukum. Tamparan keras pada penyimpangan hukum di negeri ini oleh pihak berwenang. Harapan penegakan hukum yang adil bagai oase di tengah padang gersang. Kapankah hal tersebut terwujud?

 

Tak Ada Keadilan Hakiki Dalam Sistem Sekuler 

Ketakadilan dan penyimpangan hukum di negeri ini tak lahir dari ruang hampa, tapi berakar pada hukum itu sendiri. Harus diakui hukum yang diterapkan adalah hukum sekuler yang tak ada jaminan keadilan di dalamnya. Hukum buatan akal manusia yang terbatas yang sarat dengan kepentingan dan kemashlahatan sang pembuat hukum. Hal ini tentu saja rawan konflik dan pertentangan antar pemilik kepentingan dan kemashlahatan.

Dalam sistem sekuler, penegakan hukum tak berdimensi ruhiyah. Maksudnya penegakan hukum tak dilandasi keimanan pada Allah SWT. Karena memang hukumnya bukan bersumber dari wahyu Allah SWT. Hukum tak berefek jera dan tak mampu mencegah kriminalitas. Wajar para aparat penegak hukum mudah mempermainkan dan memperjualbelikan hukum. Wajar hukum tunduk pada kekuasaan dan kemashlahatan. Wajar kezaliman terus tumbuh subur dan merajalela.

Padahal keadilan hukum adalah nafas kehidupan masyarakat. Artinya kebutuhan untuk menyelesaikan masalah dan menjaga eksistensi masyarakat yang beradab. Jika tak ada nilai hukum, hakikatnya masyarakat hidup dalam hukum rimba yang saling memangsa satu sama lain.  Lantas dimana keadilan hukum bisa didapatkan?

 

Keadilan Hanya pada Hukum Allah SWT

Allah SWT berfirman:

أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Artinya: Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. Al Maidah ayat 50).

Yang beriman patut merenungi kalam Allah SWT di atas. Kalam yang mengandung pertanyaan retoris untuk mencemooh orang-orang yang berpaling dari hukumNya. Karena tak pantas bagi yang beriman membuat, mengambil dan menerapkan selain hukum Allah SWT. Keimanan akan meyakini bahwa hukum Allah SWT adalah cahaya, petunjuk dan keadilan.

Islam sebagai ideologi yang haq dan sempurna memiliki sistem uqubat berupa sanksi, peradilan dan pembuktian pidana. Sanksi dalam Islam meliputi hudud, jinayat, ta’zir dan mukhalafat. Hudud adalah sanksi kemaksiatan yang sudah ditetapkan Allah (dalam Al Quran dan hadits). Seperti rajam bagi pezina, potong tangan bagi pencuri, pembunuhan bagi liwath (homoseks), cambuk bagi peminum khamr (alkohol) dan sebagainya. Jinayat adalah sanksi atas pelanggaran badan yang berupa qishash dan diyat. Ta’zir adalah sanksi pada kemaksiatan (seperti pelanggaran kehormatan diri, pencemaran nama baik, penghinaan pada agama dan sebagainya) berdasarkan keputusan qadhi (hakim). Ta’zir berupa hukuman mati, cambuk, penjara, pengusiran, boikot, pelenyapan harta, celaan, publikasi dan sebagainya. Mukhalafat yaitu sanksi yang diberikan pada pelanggar perintah dan larangan yang ditetapkan negara.

Peradilan dalam Islam bersifat tunggal (semua konflik diselesaikan dengan hukum Islam). Tak ada mahkamah isti’naf/tamyiz (peradilan kasasi/banding) karena qadhi (hakim) menetapkan vonis hukum setelah adanya pembuktian yang pasti. Qadhi meliputi qadhi khusumat (menyelesaikan konflik antar anggota masyarakat), qadhi hisbah (melakukan amar ma’ruf nahi munkar di tempat umum seperti di pasar), qadhi madzhalim (menyelesaikan konflik antara rakyat dengan pejabat negara).

Pembuktian pidana dalam Islam meliputi pengakuan dari pelaku, sumpah (untuk menguatkan klaim dan menolak tuduhan), kesaksian (penyampaian hal yang sebenarnya berdasarkan indera pendengaran dan penglihatan) dan dokumen tertulis.

Jelas sistem uqubat dalam Islam bersifat komprehensif. Pemberian sanksi berperan sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelaku kriminal) dan zawajir (pencegah orang lain melakukan kriminalitas yang sama). Peradilan berjalan dengan akuntabel, efisien, berbiaya murah dan menjamin kepastian hukum tanpa lobi dan tawar menawar. Mekanisme pembuktian pidana menjamin keadilan mutlak tanpa memandang status sosial pelaku kriminal. Pelaksanaan sistem uqubat berdimensi ruhiyah. Maksudnya masyarakat dan aparat melaksanakan hukum Allah dilandasi keimanan, ketakwaan dan tanggung jawab dunia akhirat. Karena keberadaan sistem uqubat ini hakikatnya untuk mempertahankan kelestarian ideologi Islam dan menjaga kehidupan masyarakat sesuai dengan syari’at Islam. Sehingga keniscayaan ada keberkahan dalam kehidupan masyarakat. Allah SWT berfirman:

وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ ۝٩٦

Artinya : Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan membukakan untuk mereka berbagai keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (para rasul dan ayat-ayat Kami). Maka, Kami menyiksa mereka disebabkan oleh apa yang selalu mereka kerjakan (QS. Al a'raf ayat 96).

Wallahu a’lam bis shawwab

Editor: Hanin Mazaya