Memuat...

Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan 52 Upaya Haji Nonprosedural, Calon Jemaah Bayar hingga Rp250 Juta

Ameera
Jumat, 8 Mei 2026 / 21 Zulkaidah 1447 20:07
Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan 52 Upaya Haji Nonprosedural, Calon Jemaah Bayar hingga Rp250 Juta
Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan 52 Upaya Haji Nonprosedural, Calon Jemaah Bayar hingga Rp250 Juta

JAKARTA (Arrahmah.id) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan puluhan upaya keberangkatan calon jemaah haji nonprosedural menuju Arab Saudi sepanjang April hingga Mei 2026.

Total terdapat 51 calon jemaah yang dicegah berangkat dalam 52 kali penindakan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan penindakan dilakukan secara bertahap sejak pertengahan April 2026.

“Sampai dengan hari ini jumlahnya ada 51 orang. Kalau penindakannya ada 52 kali penindakan. Jadi satu orang mencoba lebih dari satu kali,” kata Galih, Jumat (8/5/2026).

Galih menjelaskan, penindakan pertama dilakukan pada 18 April 2026 terhadap 12 orang.

Selanjutnya satu orang dicegah pada 19 April, enam orang pada 22 April, lalu 23 orang pada 1 Mei 2026 yang menjadi jumlah terbanyak. Setelah itu, enam orang kembali dicegah pada 3 Mei dan empat orang lainnya pada 4 Mei 2026.

Menurut Galih, modus yang digunakan para calon jemaah masih serupa dengan kasus sebelumnya, yakni memanfaatkan visa kerja dan dokumen iqomah untuk masuk ke Arab Saudi tanpa menggunakan visa haji resmi.

“Visa yang digunakan masih sama dengan skenario sebelumnya. Visa kerja pertama, dan iqomah. Ketika kita berbicara iqomah, mereka artinya sudah pernah ada di Arab Saudi sebelumnya,” ujarnya.

Namun, petugas menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan pemeriksaan dokumen dan wawancara mendalam terhadap para calon penumpang.

“Ketika mereka memberikan iqomah, kita lakukan interview, mereka tidak tahu detail pekerjaan yang dilakukan di sana. Dan semuanya itu tinggal hitungan satu bulan atau dua bulan sebelumnya, artinya tidak memenuhi unsur satu tahun. Nah itu menemukan indikasi,” jelas Galih.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, para calon jemaah akhirnya mengakui tujuan utama mereka adalah menunaikan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji resmi.

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa para calon jemaah diduga menjadi korban praktik pemberangkatan haji nonprosedural oleh pihak tertentu.

“Dari hasil keterangan yang sudah kami lakukan, dari jemaah calon haji ini menyampaikan bahwa mereka membayar untuk melaksanakan haji nonprosedural, kurang lebih di kisaran Rp200 juta sampai Rp250 juta, dengan harapan mereka bisa melaksanakan haji meskipun tanpa menggunakan visa haji,” kata Wisnu.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji tanpa prosedur resmi karena berisiko merugikan jemaah sendiri.

“Kami menyampaikan kepada masyarakat, khususnya para jemaah calon haji kuota khusus, silakan menggunakan fasilitas dan dokumen yang telah ditentukan oleh pemerintah. Jangan percaya dengan pihak manapun yang menjanjikan dapat memberangkatkan haji secara nonprosedural atau tanpa menggunakan dokumen yang sesuai dengan ketentuan. Nanti akan rugi sendiri,” tegasnya.

Wisnu menambahkan, pemerintah Indonesia bersama pemerintah Arab Saudi saat ini terus meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji demi memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah.

“Saat ini pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi sudah meningkatkan pelayanan hajinya dengan tujuan memberikan pelayanan yang baik sehingga para jamaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan aman, lancar, nyaman dan insyaallah bisa kembali ke tanah air berkumpul dengan keluarga,” pungkasnya.

(ameera/arrahmah.id)