Oleh Reni Rosmawati
Pegiat Literasi Islam Kafah
Baru-baru ini jagat media sosial Facebook digegerkan dengan temuan akun grup ‘Fantasi Sedarah’ yang isinya mengandung unsur-unsur eksploitasi seksual inses dengan jumlah anggota mencapai ribuan. Dan semua anggota dalam grup tersebut membagikan fantasi dan aktivitas inses mereka.
Atas hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengambil tindakan tegas dengan menghubungi pihak Meta dan platform yang dioperasikannya. Wakil Menteri Kemenkominfo Angga Raka Prabowo menegaskan, demi menjaga ruang digital tetap aman juga sehat, pihaknya akan memperketat pemantauan media sosial dan keterlibatan lintas sektor. Adapun pihak meta sendiri telah menghapus 6 grup FB yang mempromosikan konten serupa sebagai respon atas keluhan pemerintah. (BisnisUpdate.com, 16/5/2025)
Akibat Sistem Rusak
Tak berselang lama sejak viralnya, sebanyak 6 orang admin grup berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA berhasil diamankan polisi. Mereka ditangkap dari lokasi yang berbeda, yakni pulau Jawa dan Sumatera. Penangkapan dilakukan bersama Dit Siber Polda Metro Jaya. Berdasarkan penuturan Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, para tersangka tersebut memiliki motif dan peran berbeda-beda.
MR merupakan admin pembuat grup pertama kali sejak Agustus 2024. Tujuan MR membuat grup untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain dalam grup. Adapun motif DK adalah mendapatkan keuntungan materi. Ia menjual dengan harga Rp50 ribu untuk 20 konten video/foto, dan Rp100 ribu untuk 40 konten video/foto.
Keenam tersangka tersebut dijerat pasal berlapis Pasal 45 Ayat 1 UU ITE, Pasal 4 UU Pornografi, Pasal 76 D Perlindungan Anak, dan Pasal 14 Ayat 1 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka pun terancam hukuman pidana 15 tahun dan denda Rp6 miliar. (Tempo.co, 21/5/2025)
Jika ditelusuri, ada beberapa penyebab munculnya kasus inses di negeri ini. Antara lain karena rendahnya ketakwaan individu, masyarakat, dan negara. Termasuk di dalamnya peran media; aktivitas amar makruf yang kurang masif; serta kualitas hukum yang masih rendah dalam hal pemberian sanksi. Faktor-faktor ini tentu tidak muncul begitu saja akan tetapi sebagai akibat dari ideologi yang diemban negara dengan kapitalis-sekulernya.
Kapitalisme adalah sistem yang mendewakan materi dan memuja kesenangan duniawi. Sementara sekuler adalah asasnya yang berpandangan bahwa agama mesti dijauhkan dari kehidupan. Alhasil, kehidupan manusia dalam pemenuhan naluri (gharizah nau’) tidak ada beda seperti perilaku hewan yang menyalurkan hasrat biologisnya pada siapapun atau apapun.
Akidah dan aktivitas yang berasaskan sekularisme menyebabkan rusaknya sendi-sendi kehidupan dan taraf kemuliaan manusia. Masyarakat tidak bisa menjadi pencegah atas tindakan individu yang berbuat jahat. Sebab, kapitalisme meniscayakan lahirnya pribadi individualis dan tidak peka terhadap kemungkaran.
Begitu pula dengan keluarga, yang semestinya menjadi lembaga pertama dalam menciptakan lingkungan kondusif dalam pendidikan mental anak, hari ini menjadi rapuh karena tidak dibangun dengan iman dan takwa. Sehingga keluarga yang seharusnya menjadi tempat aman untuk anak malah berubah menjadi ancaman. Ayah, kakak, paman, kakek, dan kerabat dekat menjadi predator yang mengerikan.
Begitupun dengan pendidikan. Karena lahir dari sistem sekuler yang jauh dari agama, maka yang ditanamkan kepada generasi pun hanya akidah liberal yang datang dari Barat, bukan Islam. Di samping itu, media terus menayangkan konten-konten nirfaedah, hingga pornografi yang merusak akal. Sehingga generasi menjadi mudah terpapar hal negatif, yang akhirnya tidak bisa membedakan mana perilaku yang baik dan buruk. Semua dilakukan hanya demi kesenangan.
Fenomena inses pun merupakan buah dari abainya negara sebagai pihak penjamin keamanan dan pemberi sanksi atas pelaku kejahatan. Ini adalah ciri negara kapitalisme sekuler. Sebagaimana fakta di atas, negara baru melakukan tindakan penjagaan ketat terkait media sosial serta memblokir berbagai grup-grup FB yang menayangkan inses ketika sudah ada aduan. Jika tidak, tentu hal tersebut tak akan dilakukan karena dirasa semua aman. Bahkan, hukuman bagi pelaku kejahatan pun bisa tidak berlaku jika pelakunya anak-anak di bawah umur.
Inses dalam Pandangan Islam
Islam menetapkan inses sebagai suatu keharaman yang wajib dijauhi. Inses terkategori dosa besar dan jarimah (kejahatan). Pelakunya diancam hukuman keras. Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa berzina dengan mahramnya maka bunuhlah ia.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Islam akan menyiapkan berbagai langkah pencegahan untuk menghindarkan umatnya dari perbuatan inses;
Pertama, membangun kekuatan iman dan takwa. Dimulai dari keluarga sebagai benteng pertama yang akan melindungi setiap anggota keluarganya. Ayah, ibu, adik, kakak, kakek, nenek, paman, dan bibi akan dipahamkan akan kewajibannya menjaga generasi sebab ia adalah amanah dari Allah. Para ibu akan difokuskan di rumah menjadi madrasah pertama bagi anak-anaknya. Ini karena Islam menetapkan hanya ayahlah yang bertanggung jawab mencari nafkah. Dengan demikian anak-anak akan dijaga sebaik mungkin dan akidahnya pun akan kuat karena sedari dini ditanamkan akidah Islam.
Kedua, negara akan menciptakan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang output pendidikannya hanya untuk mencetak generasi bersaksiyah (berkepribadian) Islam.
Ketiga, negara akan mengondisikan agar tercipta lingkungan yang islami di tengah masyarakat. Amar makruf nahi mungkar akan ditegakkan, sehingga masyarakat tidak segan saling menasehati jika terjadi tindak kejahatan.
Keempat, negara akan mengatur sistem pergaulan berdasarkan syariat Islam, hubungan lawan jenis akan dijaga. Laki-laki dan perempuan tidak boleh campur baur. Begitupun hubungan kekerabatan/nasab, Islam memastikan semuanya berjalan sesuai syariat. Antar kerabat harus menjaga hubungan baik, saling melindungi dan memahami hukum syarak serta konsekuensinya ketika melanggar.
Kelima, penerapan sanksi yang tegas bagi pelaku kemaksiatan dan kejahatan lainya. Sanksi ini selain memberikan efek jera dan menjadi penebus dosa bagi pelakunya, juga memberikan gambaran riil keagungan Islam mewujudkan keamanan serta keadilan.
Di samping itu, negara pun akan melakukan pengontrolan ketat terhadap media dan perilaku menyimpang yang mengarah pada kejahatan seksual. Sehingga peran media benar-benar berkontribusi untuk kemaslahatan dan sarana dakwah serta jihad.
Itulah berbagai upaya yang akan dilakukan sistem Islam dalam menyelesaikan masalah inses, penyimpangan, maupun berbagai kriminalitas lainnya yang terjadi. Hanya Islamlah solusi hakiki atas semua masalah kehidupan. Ini karena Islam mewajibkan negara untuk mengurus rakyat dalam semua aspek termasuk menjaga keutuhan keluarga dan norma-norma keluarga agar senantiasa terhindar dari perbuatan tercela.
Wallahu a’lam bis shawwab