Memuat...

Jalan Berlubang Tewaskan Penumpang, Tukang Ojek Gugat Pemprov Banten Rp100 Miliar

Ameera
Kamis, 26 Februari 2026 / 9 Ramadan 1447 21:26
Jalan Berlubang Tewaskan Penumpang, Tukang Ojek Gugat Pemprov Banten Rp100 Miliar
Jalan Berlubang Tewaskan Penumpang, Tukang Ojek Gugat Pemprov Banten Rp100 Miliar

BANTEN (Arrahmah.id) - Seorang tukang ojek asal Pandeglang, Banten, Al Amin Maksum (43), mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah daerah senilai Rp100 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang setelah insiden kecelakaan yang dialaminya akibat jalan berlubang hingga menewaskan penumpangnya yang masih berstatus siswa sekolah dasar.

Kuasa hukum Al Amin, Raden Yayan Elang Mulyana, menjelaskan bahwa gugatan diajukan untuk menuntut hak kliennya yang menjadi korban kecelakaan saat berusaha menghindari lubang di jalan.

Menurutnya, dana yang dituntut tidak semata untuk kepentingan pribadi.

“Tujuan gugatan yang kami ajukan adalah untuk menuntut ganti kerugian sebesar Rp100 miliar pada pemerintah. Nantinya dana itu akan diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi di Pandeglang, dan juga dipakai untuk memperbaiki jalan yang berlubang dan rusak,” ujar Raden Yayan saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).

Kronologi Gugatan

Kasus ini bermula dari kecelakaan yang dialami Al Amin ketika melintas di jalan yang berlubang tanpa adanya rambu peringatan. Dalam insiden tersebut, penumpang yang dibawanya meninggal dunia.

Setelah kejadian, Al Amin sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang. Namun, status tersebut kemudian dibantah oleh Polda Banten setelah kasusnya ramai diperbincangkan publik.

Sehari setelah polemik tersebut, perkara kecelakaan akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Raden Yayan menegaskan, gugatan ini merupakan langkah hukum yang sah karena kliennya merasa dirugikan akibat dugaan kelalaian penyelenggara jalan.

Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah bukti, seperti foto dan video kondisi jalan sebelum dan sesudah kecelakaan terjadi.

“Karena pada saat itu tidak ada rambu-rambu lalu lintas yang memperingatkan warga untuk menghindari jalan berlubang,” katanya.

Pemerintah Dinilai Bertanggung Jawab

Kuasa hukum Al Amin menilai pemerintah selaku penyelenggara jalan telah lalai dalam menjaga keamanan akses jalan yang digunakan masyarakat.

Ia menyebutkan bahwa warga negara berhak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pemerintah sesuai ketentuan dalam KUHPerdata maupun aturan lalu lintas.

Menurutnya, dalam undang-undang lalu lintas disebutkan pemerintah memiliki tanggung jawab apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kondisi jalan yang tidak layak atau berbahaya.

Tanggapan Pemerintah Provinsi Banten

Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menyatakan pemerintah menghormati langkah hukum yang ditempuh penggugat.

Ia menilai gugatan tersebut merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh hukum.

“Memang ini hak rakyat, hak masyarakat, dan diatur bisa melakukan class action. Itu hak mereka, dan akan kita hadapi. Apakah nanti keputusannya seperti apa, kita lihat. Kita tidak bisa mendahului keputusan,” ujarnya.

Dimyati juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga pemerintah pusat, agar pembangunan infrastruktur lebih terintegrasi dan responsif.

Ia mengingatkan agar kerusakan jalan, terutama lubang yang membahayakan pengguna jalan, segera ditangani tanpa harus menunggu viral di masyarakat.

“Begitu ada lubang jangan menunggu viral dulu, langsung tutup. Ada UPT di setiap daerah, dan dana pemeliharaan juga sudah dialokasikan. Jangan menunggu celaka atau diprotes baru ditutup,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Banten, lanjut Dimyati, akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan menghormati keputusan pengadilan.

“Kalau sudah negara hukum, hukum sebagai panglima. Keputusan hukum harus dihormati,” katanya.

(ameera/arrahmah.id)