JAKARTA (Arrahmah.id) – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memperlihatkan ijazah pendidikan dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Aksi tersebut dilakukan dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Sebelum memperlihatkan dokumen pendidikannya, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim agar ijazah tersebut juga dapat ditunjukkan kepada masyarakat yang hadir di ruang sidang.
"Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.
Permintaan tersebut kemudian dikabulkan oleh hakim. Jokowi lantas membalikkan badan dan memperlihatkan satu per satu ijazahnya kepada pengunjung sidang serta awak media yang berada di ruang persidangan.
Di antara pengunjung yang menyaksikan langsung momen tersebut, tampak Roy Suryo yang juga melihat ijazah yang diperlihatkan Jokowi. Roy terlihat tertawa ketika Jokowi menunjukkan dokumen pendidikannya.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Di hadapan majelis hakim, Jokowi mengaku mengalami kerugian immateriil akibat tudingan tersebut. Ia merasa nama baiknya tercemar dan dirinya direndahkan.
"Saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat," kata Jokowi saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum mengenai kerugian yang dialaminya.
Jokowi Ceritakan Riwayat Pendidikan di UGM
Dalam persidangan, Jokowi turut menjelaskan perjalanan pendidikannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia mengaku memulai perkuliahan pada semester pertama tahun 1980. Selama menjalani pendidikan, Jokowi juga mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
"Kami lulus dengan nilai A, Yang Mulia," ungkapnya.
Jokowi juga menyampaikan bahwa dirinya mengerjakan skripsi dan mengikuti ujian skripsi dengan nilai A.
Sementara itu, terkait tanda tangan dalam dokumen skripsinya, ia menjelaskan bahwa tanda tangan tersebut merupakan milik dekan Fakultas Kehutanan.
"Mengenai tanda tangan di skripsi, yang tanda tangan adalah dekan Fakultas Kehutanan," jelasnya.
Setelah memperoleh ijazah sarjana, Jokowi mengaku menggunakan dokumen tersebut untuk melamar pekerjaan di PT Kertas Kraft Aceh sekitar 1985 atau 1986.
Ijazah itu kemudian kembali digunakan ketika dirinya mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Solo pada Pilkada 2005 dan 2010.
"Saya memperlihatkan copy dan asli ke KPU. Saat itu tidak ada komplain dari KPU. Lalu 2010, Pemilihan Wali Kota Solo lagi. Iya dan tidak ada ," ujarnya.
Dokumen pendidikan tersebut juga digunakan saat Jokowi mendaftar sebagai calon Gubernur Jakarta pada 2012, serta ketika maju sebagai calon presiden dalam Pemilu 2014 dan 2019.
Jokowi Hadir sebagai Saksi Dua Perkara
Jokowi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB, Kamis (5/11/2026), untuk memberikan kesaksian dalam perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Dalam perkara dengan terdakwa Roy Suryo, Jokowi dijadwalkan memberikan kesaksian pada pukul 09.00 WIB. Sementara itu, kesaksiannya dalam perkara yang melibatkan Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya ingin memperlihatkan dokumen pendidikan miliknya tidak hanya kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), tetapi juga kepada kuasa hukum terdakwa serta masyarakat yang mengikuti persidangan.
Menurut Rivai, Jokowi memandang persidangan sebagai forum resmi yang dapat diakses publik dan media sehingga menjadi kesempatan yang tepat untuk menunjukkan seluruh dokumen pendidikannya.
"Menurutnya (Jokowi), persidangan adalah forum yang terhormat dan dapat diikuti publik dan media, sehingga tepat kiranya jika semua ijazah miliknya ditunjukkan dalam forum tersebut," kata Rivai.
Ia menjelaskan, polemik ijazah Jokowi sebelumnya mempersoalkan dokumen pendidikan pada jenjang SMA hingga sarjana.
Karena itu, Jokowi berencana membawa ijazah dari seluruh jenjang pendidikan, mulai SD, SMP, SMA, hingga S1.
"Tujuannya agar isu ijazah segera selesai, karena sebelumnya yang dipersoalkan ijazah SMA lalu lanjut ke S1. Sekarang semuanya ditunjukkan termasuk SD dan SMP," papar Rivai.
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Ijazah Asli Diperlihatkan
Sebelum persidangan berlangsung, pihak kuasa hukum Roy Suryo juga telah meminta Jokowi hadir secara langsung dengan membawa ijazah asli yang menjadi pokok persoalan dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Roy Suryo, Soraya, menyebut kehadiran Jokowi beserta dokumen asli diperlukan agar persoalan yang dipermasalahkan dapat dijelaskan secara langsung di hadapan majelis hakim.
"Dan kita menunggu semuanya di sini, agar perkara ini menjadi terang benderang. Karena yang kita persoalkan adalah ijazahnya beliau. Jadi, beliaulah yang bisa menjawab semua kepentingan-kepentingan itu biar jawab," ujar Soraya.
Soraya menilai, dengan membawa ijazah asli dan memberikan penjelasan secara langsung, Jokowi dapat membantu memperjelas persoalan yang selama ini menjadi perhatian dalam perkara tersebut.
"Bawa ijazahnya dan jelaskan kepada kami semua bahwa Bapak mempunyai ijazah kalau memang punya ijazah," ucapnya.
Persidangan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses hukum atas perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi elektronik yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Jokowi.
(ameera/arrahmah.id)
