Memuat...

Majelis Mujahidin Desak Prabowo Benahi Polri: Kasus Pesantren Sukoharjo Jadi Alarm Reformasi

Samir Musa
Kamis, 5 November 2026 / 26 Jumadilawal 1448 11:45
Majelis Mujahidin Desak Prabowo Benahi Polri: Kasus Pesantren Sukoharjo Jadi Alarm Reformasi
Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemimpin yang menghasut aksi bakar-bakar adalah pengkhianat. (Sekretariat Presiden)

YOGYAKARTA (Arrahmah.id) — Majelis Mujahidin mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi total terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan mempercepat reformasi kepolisian. Desakan tersebut disampaikan melalui surat terbuka kepada Presiden yang menyoroti berbagai persoalan penegakan hukum, dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, hingga tindakan aparat dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Surat terbuka bertajuk “Evaluasi Total, Reformasi Polri dan Restorasi Jati Diri Bangsa dan Negara (Nation and Character Building) Berdasarkan Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai Pusat Kehidupan” itu diterbitkan di Yogyakarta, 5 November 2026.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin, M. Shobbarin Syakur, dan Sekretaris Umum Ahmad Isrofiel M, MA, serta diketahui Wakil Amir I Majelis Mujahidin, KH. Drs. Farid Ma’ruf.

Dalam suratnya, Majelis Mujahidin menyampaikan bahwa sejak Prabowo dilantik sebagai Presiden RI, berbagai peristiwa terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik berupa kemajuan maupun kemunduran di sejumlah bidang.

Mereka menyoroti dugaan maladministrasi, disfungsi pemerintahan, instabilitas politik, penurunan kualitas demokrasi, korupsi sistemik, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik kleptokrasi atau pemerintahan yang dikuasai para pencuri.

Majelis Mujahidin juga menyinggung kolaborasi antara oligarki dan oknum pejabat, serta persoalan dalam pelaksanaan sejumlah program unggulan pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih (KMP).

Selain itu, mereka mengkritisi politik transaksional yang dinilai semakin membudaya, instabilitas politik, perombakan kabinet berulang, serta pembengkakan struktur pemerintahan dan lembaga negara.

Dalam surat tersebut disebutkan adanya penambahan 204 satuan baru di lingkungan tiga matra TNI dan peningkatan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi 26 orang dari sebelumnya sembilan orang.

Meski menyampaikan berbagai kritik, Majelis Mujahidin mengaku memahami beratnya beban yang dihadapi Presiden dalam memimpin pemerintahan.

Mereka juga mengingatkan semboyan yang kerap disampaikan Prabowo, “A thousand friends are too few; one enemy is too many” atau seribu kawan terlalu sedikit, satu musuh terlalu banyak.

Majelis Mujahidin menilai kritik terhadap pemerintah perlu disikapi secara bijaksana agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menebar kebencian, fitnah, dan memecah belah masyarakat.

Penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an Picu Kegaduhan Nasional

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian khusus dalam surat terbuka tersebut adalah penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Majelis Mujahidin menyebut peristiwa itu sebagai efek domino dari persoalan lokal terkait keberadaan warung mi berbahan daging babi di tengah masyarakat Muslim yang mengharamkan konsumsi daging tersebut.

Menurut mereka, apabila sejak awal proses mediasi dilakukan dengan niat baik, etika, moral agama, kejujuran, dan keterbukaan dari pemilik warung, persoalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan mudah.

Dalam surat itu, Majelis Mujahidin menyoroti sikap pemilik warung, Jodi Sutanto, yang disebut sebelumnya meminta waktu tiga hari kepada masyarakat dan aparat untuk menghabiskan stok makanan sebelum menutup atau mengalihkan usahanya.

Namun, menurut uraian dalam surat tersebut, pada masa tenggang itu pemilik warung justru mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Setelah memperoleh izin, ia dinilai bersikap arogan dan seolah-olah tidak lagi memiliki persoalan dengan masyarakat maupun jamaah masjid di sekitar lokasi usaha.

Majelis Mujahidin menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap kearifan lokal dan kehidupan sosial masyarakat.

Mereka mengkritik sikap pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai tidak tegas sejak awal dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurut Majelis Mujahidin, pembiaran terhadap persoalan itu telah melukai rasa keadilan masyarakat dan memicu frustrasi sosial yang kemudian berkembang menjadi kegaduhan nasional.

Efek Domino: Pembakaran Warung hingga Penggeledahan Pesantren

Majelis Mujahidin selanjutnya menyoroti tindakan pembakaran warung mi babi yang diduga dilakukan oleh seseorang dari kalangan mantan narapidana terorisme (napiter).

Mereka menduga tindakan tersebut tidak tertutup kemungkinan dipengaruhi provokasi pihak tertentu. Namun, dugaan mengenai adanya operator atau pihak yang memprovokasi itu perlu diungkap melalui penyelidikan yang objektif.

Penangkapan terhadap pelaku pembakaran kemudian berbuntut pada tindakan aparat kepolisian dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo yang dinilai melampaui batas kepatutan.

Aparat melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren putri Hamalatul Qur’an pada dini hari dengan alasan mencari daftar pencarian orang (DPO) lainnya.

Majelis Mujahidin mengecam pola penggeledahan yang dinilai menyerupai operasi pemberantasan terorisme tersebut karena mengintimidasi para santriwati yang tidak bersalah.

Peristiwa itu kemudian berujung pada pencopotan Kapolres Sukoharjo, AKBP Andhika Dharma Sena, beserta sejumlah anggota yang terkait dengan tindakan tersebut oleh Kapolri.

Namun, Majelis Mujahidin mempertanyakan mengapa Kapolda Jawa Tengah belum dikenai tindakan serupa.

Mereka menilai peristiwa itu membuktikan bahwa ketika etika dan moral ajaran agama diabaikan oleh pejabat maupun pengusaha, penegakan hukum yang tidak disertai moral kemanusiaan justru dapat merusak institusi keamanan, kehidupan masyarakat, dan menimbulkan trauma psikologis bagi lembaga pendidikan Islam.

Soroti Dugaan Penyadapan oleh Tiga Jenderal Polri

Selain kasus di Sukoharjo, Majelis Mujahidin menyoroti persoalan yang terjadi di tingkat nasional, termasuk kabar penetapan tiga jenderal aktif Polri sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden serta sejumlah pejabat negara, tokoh organisasi masyarakat, dan tokoh politik.

Majelis Mujahidin menilai kasus tersebut menjadi gambaran persaingan tidak sehat di lingkungan elite aparat sekaligus menunjukkan persoalan serius dalam moralitas dan integritas sumpah jabatan.

Menurut mereka, dugaan penyadapan terhadap pimpinan tertinggi negara oleh aparatnya sendiri merupakan persoalan yang mencederai akal sehat dan harus diusut secara transparan.

Mereka juga menyoroti sejumlah kasus korupsi berskala besar yang ditangani Kortas Tipikor Polri.

Di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN yang disebut sempat memicu pemadaman listrik, perkara PT ASABRI, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Steel.

Dalam surat tersebut disebutkan adanya penyitaan aset berupa uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram dari sejumlah lokasi penyimpanan di kawasan Bogor dan Jakarta.

Majelis Mujahidin menilai berbagai kasus itu memperlihatkan bagaimana keserakahan oknum pengusaha dan pejabat dapat mengorbankan kepentingan masyarakat demi keuntungan materi dan kelompoknya.

Kritik Penanganan Kasus Narkoba Anggota DPRD

Persoalan lain yang disoroti adalah penangkapan tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra berinisial ADR, ARR, dan UAM oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Ketiganya disebut diamankan saat diduga menggelar pesta narkoba di sebuah hotel. Meski hasil tes urine disebut positif mengandung ekstasi dan sabu, Majelis Mujahidin mempertanyakan keputusan penanganan perkara yang berujung pada rehabilitasi rawat jalan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keputusan itu diambil dengan alasan barang bukti berada di bawah ambang batas.

Majelis Mujahidin menilai kondisi tersebut mencerminkan persoalan ketidakadilan dalam penegakan hukum, terlebih setelah tujuh anggota polisi yang disebut membongkar perkara tersebut justru dimutasi.

Mereka mempertanyakan kemungkinan adanya intervensi kekuatan luar maupun permainan uang dalam proses penanganan perkara tersebut.

Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong dan Dugaan Penghilangan Barang Bukti

Majelis Mujahidin juga menyoroti keberadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Bogor.

Kasus tersebut mencuat setelah terungkap adanya klaster hunian mewah dengan fasilitas eksklusif dan kendaraan mewah di lingkungan lapas. Persoalan itu kemudian berujung pada pemecatan puluhan pegawai serta pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Majelis Mujahidin turut mempertanyakan tindakan pembongkaran bangunan di lingkungan lapas menggunakan alat berat saat inspeksi mendadak oleh Ketua Komisi XIII DPR RI.

Menurut mereka, pembongkaran tersebut dilakukan ketika penelusuran terhadap aktor intelektual di balik fasilitas mewah itu belum sepenuhnya tuntas.

Majelis Mujahidin menilai barang bukti seharusnya diamankan terlebih dahulu dan menjalani audit forensik sebelum dilakukan pembongkaran.

Mereka mengkhawatirkan tindakan tersebut justru dapat menghilangkan jejak dan menghambat pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Dalam surat itu, Majelis Mujahidin menggunakan istilah intellectuele dader atau aktor intelektual untuk menekankan pentingnya mengungkap pihak yang diduga menjadi otak di balik kejahatan tersebut.

Mereka juga mengaitkan persoalan itu dengan potensi obstruction of justice atau upaya menghalangi proses penegakan hukum, serta menyinggung sorotan Ketua KPK Setyo Budiyanto terhadap persoalan tersebut.

Desak Presiden Percepat Reformasi Polri

Majelis Mujahidin menegaskan bahwa berbagai persoalan tersebut, mulai dari dugaan penyadapan ilegal oleh sejumlah jenderal, korupsi BUMN, penanganan kasus narkoba anggota DPRD, hingga tindakan aparat terhadap pesantren putri di Sukoharjo, bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri.

Mereka menilai rentetan kasus itu merupakan alarm keras bahwa fondasi moral bangsa sedang mengalami keretakan karena hukum dinilai telah kehilangan jiwa yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Karena itu, Majelis Mujahidin mendesak Presiden menjadikan berbagai peristiwa tersebut sebagai momentum nasional untuk mempercepat reformasi Polri.

Mereka secara khusus meminta Prabowo menindaklanjuti laporan akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang disebut telah diserahkan kepada Presiden pada 5 Mei 2026.

Majelis Mujahidin menilai tata kelola keamanan dan penegakan hukum tidak boleh lagi berjalan dengan arogansi sektoral.

Penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, menurut mereka, harus menjadi peringatan keras agar tindakan hukum di lingkungan lembaga pendidikan agama tidak dilakukan secara represif, kasar, dan menimbulkan kekerasan psikologis terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak.

Mereka juga menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian yang dinilai harus menjadi landasan pembaruan nyata, bukan sekadar aturan tertulis tanpa implementasi di lapangan.

Presiden Harus Menjadi Teladan Moral Bangsa

Dalam bagian berjudul “Menuntut Keteladanan Presiden sebagai Panglima Tertinggi Moral Bangsa”, Majelis Mujahidin menegaskan bahwa Presiden merupakan representasi tertinggi wajah penegakan hukum negara.

Sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan, Presiden harus menjadi teladan nyata dalam mewujudkan kepemimpinan yang adil dan beradab.

Majelis Mujahidin mengingatkan bahwa Prabowo juga memiliki kewajiban sebagai seorang Muslim untuk melaksanakan kewajiban agama, baik yang bersifat fardhu ain maupun dalam bentuk sikap, ucapan, dan tindakan yang mencerminkan akhlak mulia.

Mereka mendesak Presiden segera menginstruksikan Kapolri agar menindaklanjuti laporan akhir KPRP dan memastikan implementasi UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian benar-benar menyentuh akar persoalan operasional aparat di lapangan.

Majelis Mujahidin menyampaikan dua tuntutan utama.

Pertama, perubahan manajemen dan profesionalisme kepolisian.

Mereka mendesak penghapusan metode penindakan represif konvensional di lingkungan domestik dan lembaga pendidikan.

Penegakan hukum harus bertransformasi dengan menggunakan pendekatan Scientific Criminal Investigation (SCI), yakni penyelidikan dan penyidikan berbasis metode ilmiah yang dilakukan secara presisi, profesional, serta meminimalkan dampak negatif dan trauma sosial.

Kedua, akuntabilitas komando yang tegas.

Pimpinan kesatuan di tingkat Polda dan Polres harus bertanggung jawab penuh atas kelalaian prosedur yang dilakukan anggotanya.

Evaluasi, sanksi etik, hingga pencopotan jabatan harus ditegakkan secara transparan tanpa perlindungan internal korps demi menjaga integritas institusi Bhayangkara.

Kembalikan Pancasila dan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai Fondasi Pembinaan

Majelis Mujahidin selanjutnya menekankan pentingnya mengembalikan Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai basis filosofis pembinaan aparat negara dan pendidikan masyarakat.

Menurut mereka, falsafah Pancasila yang diawali dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus menjadi prioritas utama dan fondasi dasar dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara.

Aparat kepolisian sebagai abdi negara yang memegang senjata dan kewenangan hukum harus menyadari bahwa pertanggungjawaban tertinggi bukan hanya kepada atasan atau pangkat, melainkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Nilai spiritualitas dan religiusitas tersebut harus diwujudkan melalui sikap amanah, welas asih, dan perlindungan terhadap sesama manusia sesuai prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Pesantren dan Tempat Ibadah Harus Dilindungi

Dalam bagian “Menjaga Kemuliaan Ruang Sosial Masyarakat”, Majelis Mujahidin menegaskan bahwa pondok pesantren, sekolah, dan tempat ibadah merupakan pilar moral bangsa yang mencetak generasi masa depan.

Karena itu, lembaga-lembaga tersebut wajib dihormati dan dilindungi hak-hak hukumnya, bukan diposisikan sebagai objek tindakan represif yang mencederai rasa keadilan.

Majelis Mujahidin menilai perlindungan terhadap lembaga pendidikan agama merupakan bagian penting dari upaya menjaga moralitas dan masa depan bangsa.

Serukan Solidaritas dan Pengawasan Publik

Majelis Mujahidin juga menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar menjadikan berbagai persoalan tersebut sebagai momentum untuk mempererat solidaritas dan persaudaraan.

Masyarakat diminta meningkatkan pengawasan publik secara kritis dan damai serta terus menyuarakan hak-hak konstitusional.

Menurut mereka, reformasi institusi negara tidak akan berjalan maksimal tanpa kontrol sosial yang aktif dari masyarakat yang memahami hak asasi manusia dan nilai-nilai luhur bangsa.

Majelis Mujahidin mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa kendali moral ketuhanan hanya akan melahirkan kesewenang-wenangan.

Melalui surat terbuka tersebut, mereka mengetuk hati, integritas, dan komitmen moral Presiden beserta seluruh jajaran pimpinan negara agar segera melakukan pembenahan menyeluruh demi terwujudnya Indonesia yang aman, adil, humanis, dan diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Sebagai pengingat, Majelis Mujahidin mengutip pidato pelantikan Prabowo sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024:

“Hanya dengan persatuan dan kerja sama kita akan mencapai cita-cita para leluhur bangsa yang gemah ripah loh jinawi toto tentrem kerto raharjo, bangsa yang baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur. Bangsa yang di mana rakyat cukup sandang, pangan dan papan...”

Pada bagian penutup, Majelis Mujahidin menyatakan bahwa surat terbuka tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kontribusi dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara (Nation and Character Building) berdasarkan Pancasila dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Mereka menempatkan Pancasila sebagai meja statis atau fondasi yang kuat sekaligus leitstar dinamis atau bintang penunjuk arah, dengan nilai religiusitas sebagai staatsfundamentalnorm atau norma fundamental negara.

Tujuannya adalah mewujudkan negara kesejahteraan yang berlandaskan konstitusi religius (godly constitution).

Majelis Mujahidin kembali mengingatkan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.

Surat terbuka tersebut ditandatangani di Yogyakarta, 25 Jumadil Ula 1448 H bertepatan dengan 5 November 2026.

Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

M. Shobbarin Syakur — Ketua Umum

Ahmad Isrofiel M, MA — Sekretaris Umum

Mengetahui,

KH. Drs. Farid Ma’ruf — Wakil Amir I

(Samirmusa/arrahmah.id)