DAMASKUS (Arrahmah.id) - Kelompok hak asasi manusia dan organisasi hukum Suriah meningkatkan upaya untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan terhadap jurnalis di bawah rezim Assad yang telah digulingkan, seiring dengan peringatan Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis pada 2 November.
Upaya ini bertujuan untuk mengubah berbagai kasus pembunuhan, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan penghilangan paksa—yang telah didokumentasikan selama bertahun-tahun—menjadi kasus pidana yang dapat diproses melalui mekanisme peradilan nasional maupun internasional, lansir SANA (2/11/2026).
Kelompok hak asasi manusia mencatat 559 jurnalis tewas
Fadel Abdul Ghany, direktur Syrian Network for Human Rights (SNHR), mengatakan kepada SANA pada Senin (2/11), bahwa organisasinya telah mendokumentasikan pembunuhan terhadap 559 jurnalis dan pekerja media oleh pasukan rezim yang telah digulingkan tersebut, dalam kurun waktu antara Maret 2011 hingga pembebasan Suriah pada 8 Desember 2024.
Ia menyebutkan, para korban termasuk 48 jurnalis yang meninggal akibat penyiksaan di pusat-pusat penahanan, sementara setidaknya 1.612 orang lainnya mengalami luka-luka dalam periode yang sama.
Organisasi tersebut juga mencatat setidaknya 1.358 kasus penangkapan atau penculikan yang melibatkan pekerja media.
Abdul Ghany menyatakan bahwa 392 jurnalis yang ditahan oleh rezim tersebut kini berstatus hilang secara paksa, termasuk delapan orang perempuan. Empat jurnalis asing juga termasuk di antara mereka yang hilang.
SNHR juga mendokumentasikan serangan langsung terhadap jurnalis, kantor media, serta kendaraan yang digunakan oleh para pekerja media.
Pelanggaran dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang
Abdul Ghany menyatakan bahwa hukum humaniter internasional melindungi jurnalis sebagai warga sipil, kecuali jika mereka berpartisipasi langsung dalam permusuhan. Ia merujuk pada Aturan 34 dari studi hukum humaniter internasional kebiasaan oleh Komite Internasional Palang Merah (ICRC) serta Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 tahun 2015.
Menurutnya, serangan yang sengaja ditujukan kepada jurnalis dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang apabila memenuhi ketentuan hukum yang relevan.
Ia menambahkan, tindakan pembunuhan, penyiksaan, dan penghilangan paksa yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematis terhadap warga sipil juga dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Menurut Abdul Ghany, basis data SNHR telah berkembang dari sekadar catatan pelanggaran menjadi kumpulan bukti pidana yang dapat membantu menetapkan rantai komando serta mengidentifikasi unit militer dan cabang keamanan yang bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran tersebut.
Ia mengatakan bahwa bukti-bukti ini dapat mendukung proses penuntutan di pengadilan Suriah maupun pengadilan internasional.
Para pengacara menyiapkan langkah hukum bagi para korban
Rihada Abdoush, seorang pengacara sekaligus anggota Komite Perempuan serta Komite Hak dan Kebebasan di Asosiasi Pengacara Pusat (Central Bar Association), mengungkapkan bahwa selama revolusi Suriah, para jurnalis menghadapi persekusi sistematis oleh rezim yang telah digulingkan.
Ia menjelaskan bahwa rezim tersebut menggunakan investigasi keamanan, penuntutan sewenang-wenang, dan undang-undang yang restriktif untuk mengintimidasi jurnalis serta menghalangi mereka mendokumentasikan pelanggaran terhadap warga sipil.
Abdoush menyebutkan bahwa kelemahan dalam regulasi media membuat jurnalis rentan terhadap penuntutan berdasarkan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana umum yang dirumuskan secara samar.
Ia menambahkan, undang-undang kejahatan siber yang diterbitkan kemudian memperkenalkan jenis pelanggaran yang definisinya tidak jelas—termasuk ketentuan mengenai dugaan pelemahan moral nasional—yang digunakan sebagai pembenaran untuk melakukan penangkapan dan membatasi kebebasan pers.
Saat ini, Asosiasi Pengacara tengah berupaya memberikan dukungan hukum bagi para jurnalis dan keluarga korban yang menuntut pertanggungjawaban, ujarnya.
Strategi yang dijalankan mencakup pelatihan bagi pengacara untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan pekerja media, serta membantu jurnalis perempuan dalam memahami hak-hak hukum mereka, mendokumentasikan pelanggaran, dan merespons tindakan intimidasi.
Bantuan hukum gratis dan perlindungan yang lebih kuat
Abdoush mengatakan bahwa asosiasi tersebut tengah menyelenggarakan lokakarya bersama organisasi masyarakat sipil untuk mengkaji reformasi hukum dan meningkatkan perlindungan bagi para jurnalis.
Asosiasi ini juga berupaya membentuk unit dukungan hukum permanen, menyediakan konsultasi gratis bagi para korban, serta mengembangkan basis data yang mendokumentasikan berbagai pelanggaran untuk digunakan dalam proses penuntutan di masa depan. Ia menambahkan bahwa asosiasi tersebut akan mendampingi para jurnalis maupun keluarga korban yang ingin mengajukan pengaduan atau menempuh jalur hukum, termasuk dalam hal menyiapkan bukti dan menyusun kasus pidana.
Inisiatif ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman bagi jurnalis Suriah—khususnya perempuan—sekaligus memperkuat perlindungan hukum guna mencegah pelanggaran di masa mendatang.
Upaya internasional untuk mengakhiri impunitas
Majelis Umum PBB menetapkan Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis pada 2013, dengan menunjuk tanggal 2 November sebagai peringatan tahunan untuk menyoroti serangan terhadap pekerja media dan menyerukan akuntabilitas.
Peringatan ini memiliki makna khusus bagi Suriah, di mana berbagai organisasi hak asasi manusia telah mendokumentasikan pelanggaran luas terhadap jurnalis yang dilakukan oleh rezim yang telah digulingkan selama tahun-tahun revolusi, termasuk pembunuhan, penahanan, penyiksaan, penghilangan paksa, pengawasan digital, dan berbagai ancaman.
Para pegiat hak asasi manusia menyatakan bahwa mengubah catatan-catatan tersebut menjadi bukti pidana merupakan langkah kunci untuk mewujudkan keadilan bagi para korban dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang bersalah. (haninmazaya/arrahmah.id)
