Memuat...

Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa Madrasah di Maluku, Anggota Brimob Terancam 15 Tahun Penjara

Ameera
Rabu, 25 Februari 2026 / 8 Ramadan 1447 20:03
Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa Madrasah di Maluku, Anggota Brimob Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa Madrasah di Maluku, Anggota Brimob Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA (Arrahmah.id) - Proses hukum terhadap anggota Brimob berinisial Bripda MS dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Kota Tual, Maluku, terus berlanjut.

Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan perkara pidana tersebut kini memasuki tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan sebagai bagian dari proses menuju persidangan.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka Mesias Viktor Siahaya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tual pada tahap pertama sejak Senin, 24 Februari 2026.

“Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026,” ujarnya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar.

Johnny menjelaskan, setelah tahap pertama pelimpahan berkas, penyidik menunggu hasil penelitian jaksa untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil.

Jika dinyatakan lengkap, proses selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.

“Diharapkan kemudian kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” katanya.

Selain proses pidana, Polri juga menjalankan penanganan melalui mekanisme etik internal. Anggota yang terlibat telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Polri, melalui Polda Maluku dan Polres Tual, juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban, termasuk membantu perawatan medis kakak korban berinisial NK di rumah sakit.

“Kami tetap akan mendampingi pihak keluarga sampai dengan proses ini kemudian berakhir,” ujar Johnny.

Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian berkomitmen menegakkan hukum dan kode etik secara tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas.

“Bapak Kapolri sudah menegaskan, Polri tidak akan segan-segan, tegas melakukan penegakan kode etik dan hukum jika ada individu-individu yang kemudian dalam pelaksanaan tugas atau sikap perilaku kemudian menyimpang,” katanya.

Berdasarkan kronologi kepolisian, peristiwa itu bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Maluku pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026. Patroli awal dilakukan di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT, sebelum bergeser ke Desa Fiditan setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di area Tete Pancing.

Saat tiba di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Tersangka kemudian mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban berinisial AT (14), yang kemudian terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.

Kini, proses hukum terhadap anggota Brimob tersebut terus berjalan seiring pelengkapan berkas perkara menuju tahap penuntutan di pengadilan.

(ameera/arrahmah.id)