Kasus keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat di awal 2026. Sebanyak 600 siswa SMA Negeri 2 Kudus, Jawa Tengah, dilaporkan mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi menu MBG, dengan 118 siswa di antaranya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Tidak hanya di Kudus, kasus serupa juga terjadi di Kota Tomohon dengan 197 korban, serta di Kabupaten Grobogan dengan jumlah korban mencapai 803 orang.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan zero keracunan pada tahun 2026. Namun, dalam waktu yang belum genap sebulan, jumlah korban justru telah mencapai ribuan. Akibatnya, banyak siswa mengalami trauma dan ketakutan untuk kembali mengonsumsi MBG. Kondisi ini dikhawatirkan akan terus berulang mengingat lemahnya pengawasan serta minimnya evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut.
Alih-alih menjadi solusi pemenuhan gizi, program MBG justru menghadirkan persoalan baru yang membahayakan keselamatan peserta didik. Tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda tidak sejalan dengan realisasi kebijakan di lapangan. Program MBG pada dasarnya mencerminkan pendekatan pragmatis yang bersifat tambal sulam dan tidak menyentuh akar persoalan.
Masalah gizi sejatinya berakar pada kemiskinan struktural dan timpangnya akses terhadap kebutuhan pokok, bukan sekadar soal distribusi pangan. Namun, alih-alih menuntaskan persoalan fundamental tersebut, pemerintah justru mengucurkan tambahan anggaran hingga Rp335 triliun pada awal 2026. Langkah ini berpotensi membebani keuangan negara tanpa menjamin hasil yang sepadan bagi kesejahteraan masyarakat.
Dugaan keterlibatan kepentingan elite dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) semakin memperkeruh keadaan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti banyaknya SPPG yang dimiliki atau dikendalikan oleh keluarga pejabat dan tokoh politik. Akibatnya, program ini terkesan lebih mengedepankan keuntungan dibanding keselamatan peserta didik.
Seharusnya, setiap kebijakan publik berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan sekadar proyek populis yang sarat kepentingan. Jika pemerintah ingin meningkatkan kualitas gizi masyarakat, fokus utama semestinya diarahkan pada penyediaan lapangan pekerjaan yang luas dan upah layak. Akar persoalan gizi buruk dan stunting di Indonesia terletak pada masalah ekonomi dan kemiskinan struktural. Apabila para kepala keluarga memiliki pekerjaan dengan penghasilan mencukupi, kebutuhan gizi anak-anak dan anggota keluarga lainnya dapat terpenuhi secara mandiri dan berkelanjutan.
Kegagalan program MBG ini sejatinya menunjukkan persoalan yang lebih mendasar, yakni krisis paradigma dalam pengelolaan kesejahteraan rakyat. Selama negara masih berpijak pada sistem yang menjadikan kebijakan publik sebagai proyek politis dan ekonomi, solusi yang lahir akan bersifat parsial, jangka pendek, dan rawan menimbulkan mudarat baru.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan sistemik yang tidak hanya mengoreksi teknis pelaksanaan, tetapi juga menyentuh akar ideologis dalam mengatur urusan rakyat. Penting untuk meninjau kembali solusi yang bersumber dari sistem nilai yang menjadikan kemaslahatan manusia sebagai tujuan utama, bukan keuntungan atau pencitraan semata.
Dalam menghadapi persoalan gizi dan kesejahteraan generasi, Islam menawarkan solusi komprehensif melalui penerapan syariat secara menyeluruh oleh negara. Penerapan Islam secara kaffah meniscayakan hadirnya penguasa sebagai pengurus dan pelindung rakyat (ra‘in wa junnah), sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Seorang pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, termasuk kecukupan pangan dan gizi. Negara memastikan tersedianya lapangan kerja yang luas, upah yang layak bagi para kepala keluarga, serta akses pendidikan gratis dan berkualitas. Pengelolaan sumber daya alam strategis seperti minyak, gas, listrik, pertambangan, laut, dan perairan berada di tangan negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan rakyat.
Penguasaan negara atas sektor-sektor vital ini memungkinkan terserapnya tenaga kerja dalam jumlah besar sekaligus menjamin pembiayaan berbagai layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan transportasi, agar dapat diakses secara gratis atau terjangkau. Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak mampu bekerja atau tidak memiliki penanggung nafkah, negara memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan melalui mekanisme zakat dan baitul mal.
Negara yang menjalankan amanah sesuai syariat akan mampu mengatasi persoalan stunting, gizi buruk, dan kemiskinan hingga ke akarnya. Dengan demikian, solusi yang dihadirkan bersifat permanen dan berkelanjutan, bukan sekadar program jangka pendek seperti MBG.
